TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui organisasi perangkat daerahnya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) dikritik karena kinerja yang lambat dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
“Memang benar ada tim seleksi yang dibentuk untuk proses seleksi ini. Tapi harus diingat, tim seleksi bekerja dengan difasilitasi DKISP sebagai leading sektor. Seharusnya DKISP punya taget kerja dan anggaran, sampai kapan proses seleksi selesai? ujar Haris Arleck, Sekretaris LSM Panjiku, Selasa (11/7/2023).
Arleck mengatakan, saat ini terjadi kekosongan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, sejak berakhirnya masa jabatan komisioner tahun 2018- 2022.
“Sejak Agustus 2022 masa jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara sudah berakhir. Harusnya tidak boleh ada kekosongan dalam waktu yang lama,” katanya.
Menurutnya, selama kekosongan dimaksud, tentu pelayanan kepada publik juga menjadi terhambat.
Komisi Informasi Provinsi yang harusnya bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa infomasi di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi, tidak bisa berjalan karena kekosongan komisioner.
Akibatnya pelayanan kepada pemohon informasi juga menjadi terhambat.
“Kalau kosong, siapa yang harus melayani masyarakat? Kalau jabatan kepala daerah kosong, ada penjabat atau Plt. Begitu juga jabatan kepala dinas kosong, ada Plt. Itu artinya, jabatan di pemerintahan tidak boleh kosong. Kalau kosong, otomatis pelayanan juga terganggu karena tidak ada yang melaksanakan,” imbuhnya.
Dia mengatakan, pelayanan terhadap informasi sama pentingnya dengan pelayanan publik lainnya.
“Karena informasi publik ini juga sangat terkait erat dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat seperti di sektor kesehatan dan pendidikan,” tegasnya Arleck.
Idealnya, kata Arleck, proses seleksi sudah selesai dalam waktu enam bulan jika mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Tapi ini mulai dari Oktober 2022 sampai pertengahan Juli 2023, proses seleksi belum juga selesai,” sesal Arleck.
Karena itulah dia berharap, DKISP Kalimantan Utara proaktif mengawal proses seleksi dimaksud.
“Jelaskan kepada publik, kenapa proses seleksi ini berjalan sangat lambat?” katanya.
Dari informasi yang diperoleh Arleck, tahapan seleksi telah memasuki tahap akhir uji kepatutan dan uji kelayakan di Komisi I DPRD Kalimantan Utara.
“Kalau uji kepatutan dan kelayakan benar sudah dilaksanakan, kenapa tidak segera diumumkan? Toh kita lihat saat uji kepatutan dan kelayakan untuk Calon Anggota Komisi Informasi Pusat di DPR RI, hari itu juga nama-nama komisioner terpilih langsung diumumkan,” kata Arleck.
Arlcek menekankan, DKISP Kalimantan Utara tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut karena menyangkut kepentingan pelayanan publik.
“Tolong jelaskan kepada kami, kepada publik, kenapa ini berjalan lambat? Apa penyebabnya?” tanya Arleck.
Selain akan meminta Komisi Informasi Pusat turun tangan mengawal proses seleksi yang lambat ini, Arleck juga akan menjajaki melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia.
“Biar jelas persoalannya, kenapa proses seleksi ini bisa stagnan?” pungkasnya. (Hadi Trisno Nugroho)
