NUNUKAN, KN — Niat baik Mohammad Ardan (35) untuk melerai keributan di salah satu ruas jalan di Nunukan, Kalimantan Utara, berakhir nahas. Seorang pengendara sepeda motor yang sedang mabuk usai terlibat kecelakaan justru mengamuk dan menjadikan pria ini korban salah sasaran.
Peristiwa baku hantam ini terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, tepat di depan Gereja GPIB Sion Nunukan, pada Jumat (31/10/2025).
Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan kronologi kejadian yang membuat Ardan harus menderita sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
”Korban sedang lewat dan melihat banyak orang berkerumunan. Ternyata, mereka menyaksikan kecelakaan lalu lintas,” ujar Iptu Disko Barasa dalam jumpa pers, Jumat (31/10/2025).
Mohammad Ardan (35), yang penasaran, lantas berhenti dan mendekat ke lokasi. Saat itu, keributan cukup panas terjadi di tengah kerumunan tersebut. Rupanya, kecelakaan melibatkan pengendara motor berinisial MR dengan sebuah mobil, dan MR yang terjatuh langsung mengamuk.
”Korban mencoba ikut melerai keributan yang sudah terjadi. Tiba-tiba, seseorang memukulnya dari belakang. Tak terima menjadi sasaran pemukulan, korban pun membalas,” lanjut Barasa.
Salah Sasaran Amarah Pria Mabuk
Lantaran tak terima menjadi korban pemukulan tanpa alasan, Ardan pun membalas perlakuan pelaku. Akibatnya, perkelahian fisik tak terhindarkan. Keduanya bergumul di atas aspal jalan, saling cekik, saling hantam, dan saling tendang.
”Dari keterangan sekitar 10 saksi yang kami periksa, mereka menerangkan bahwa pelaku, inisial MR, saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras),” jelas Barasa.
Inilah pemicu utamanya. Sebab, menurut polisi, pelaku MR yang baru saja mengalami kecelakaan motor dan dalam kondisi mabuk melampiaskan kemarahannya secara membabi buta. Ia tak peduli siapa yang datang mendekat.
”Pelaku naik motor terus menabrak mobil hingga terjatuh. Pelaku mengamuk, dan kebetulan korban datang mencoba menenangkan. Justru karena itulah kemarahan menjadikannya sasaran,” tegas Iptu Barasa.
Pelaku Diamankan, Dijerat Pasal Penganiayaan
Usai insiden tersebut, Ardan harus menjalani perawatan karena mengalami banyak luka dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.
Oleh karena itu, Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MR. Atas perbuatannya, MR kini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya di mata hukum.
”Kami menjerat pelaku MR dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan demikian, ancamannya memberikan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutup Barasa. (Dzulviqpr)
![]()













































