NUNUKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 8 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong, menyatakan, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, meminta mereka melantik PPPK Paruh Waktu sebelum tanggal 10 Desember 2025.
”Hari ini, kami merumuskan proses administrasi hingga mekanisme pelantikan bagi rekan-rekan dari pedalaman untuk agenda 8 Desember 2025,” ujar Kaharuddin Tokong, Selasa (2/12/2025).
Pelantikan terjadwal sekitar pukul 08.00 WITA di halaman Kantor Bupati Nunukan. Para PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik wajib mengenakan seragam KORPRI.
Kebijakan Daring, Hemat Biaya dan Waktu Pelosok
Kaharuddin mengungkap, BKPSDM Nunukan menerapkan skema pelantikan sederhana. Hal ini mempertimbangkan banyaknya PPPK Paruh Waktu berasal dari wilayah pedalaman Nunukan.
PPPK Paruh Waktu dari pedalaman Krayan dan Lumbis menjadi fokus pertimbangan. Oleh karena itu, mereka mendapat izin tidak hadir langsung pada pelantikan, cukup mengikuti prosesi via daring (Zoom Meeting).
Kahar menjelaskan pertimbangan tersebut. Ia menekankan biaya besar bagi mereka yang tinggal di pelosok untuk mencapai Kota Kabupaten.
Contohnya, masyarakat dataran tinggi Krayan harus menyesuaikan jadwal pesawat. Keterbatasan pesawat perintis serta sulitnya akses mendasari kebijakan ketidakhadiran mereka di lokasi pelantikan.
”Mereka harus menempuh jalur memutar. Kadang lewat Malinau, bahkan harus terbang dulu ke Tarakan, dan lainnya. Demikian pula rekan-rekan dari Kabudaya; tentu sulit jika harus ke Nunukan Kota,” urai Kahar.
Medan Sulit dan SK Unduh Mandiri
Di Kabudaya (Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, dan Lumbis Pensiangan), mereka hanya bisa melakukan perjalanan sungai dengan arus deras dan tantangan jeram.
Perjalanan ini membutuhkan setidaknya 6 jam untuk sampai Ibu Kota Kecamatan Lumbis, di Mansalong. Perjalanan kemudian berlanjut sekitar 5 jam lagi untuk mencapai Nunukan Kota, yang tentu saja membutuhkan biaya mahal.
Kahar menginformasikan, sekitar 13 kecamatan dari total 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan diizinkan mengikuti pelantikan secara daring.
”Untuk Nunukan, Pulau Sebatik, dan Kecamatan Seimanggaris, mereka wajib hadir. Jaraknya dekat dan aksesnya mudah,” kata Kahar.
Data BKPSDM Nunukan mencatat, dari 2.596 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.512 orang akan dilantik. Delapan puluh empat orang memiliki masalah administrasi atau mengundurkan diri.
”Untuk SK, mereka memiliki akun My ASN. Dengan demikian, mereka bisa mengunduh dan mencetak SK masing-masing. Kami berharap semua pegawai yang dilantik dapat menjaga amanah, integritas, dan dedikasinya untuk selalu memberikan kinerja pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Kahar.
![]()








































