NUNUKAN, KN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 849,44 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus periode Juni-September 2025. Narkotika itu disita dari sembilan tersangka dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Sembilan tersangka yang diciduk terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan, seluruhnya WNI.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai aparat, termasuk TNI, BNNK, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi:
1. Juni 2025: Icha dan Mading ditangkap di Pelabuhan Feri Sei Jepun dengan barang bukti 49,41 gram sabu.
2. 3 Juli 2025: Yusran diciduk di Desa Sei Nyamuk dengan 700 gram sabu, salah satu penangkapan terbesar dalam periode ini.
3. Juli 2025: Keling dan Suni diciduk di Nunukan Barat dengan total 40,48 gram sabu.
4. Juli 2025: Aparat juga menyita 6,03 gram sabu dari Amir di Kecamatan Sebuku, serta 8,03 gram dari Pacik Siri dan 6,60 gram dari Bapak Ece.
5. September 2025: Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Mail di Nunukan, dengan barang bukti 133,96 gram sabu.
Akumulasi Kasus Narkoba
Polres Nunukan mencatat total berat bruto barang bukti mencapai 944,5 gram, dengan berat bersih 851,49 gram.
Dari jumlah tersebut, 849,44 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk barang bukti dan keperluan laboratorium.
Secara akumulatif, sejak Januari hingga September 2025, aparat gabungan di perbatasan RI-Malaysia berhasil mengamankan 14,632 kg narkoba dari 53 laporan polisi.
Sebanyak 78 tersangka ditangkap, dengan rincian 1 WNA, 70 laki-laki, dan 7 perempuan. (Dzulviqor)
