NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menyatakan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Nunukan tidak mengalami perubahan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Seperti diketahui, jumlah dapil di Kabupaten Nunukan terbagi dalam tiga wilayah, yakni ;
– Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dengan jatah 11 kursi.
– Dapil 2, terdiri dari 5 Kecamatan di Pulau Sebatik, dengan jatah 6 kursi.
– Dan Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Seimanggaris, Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Lumbis hingga Kecamatan Krayan, dengan jatah 8 kursi.
‘’ Saat ini, Kabupaten Nunukan sebagaimana data Disdukcapil, dihuni oleh sekitar 194.000 penduduk,’ ’ ujar Ketua KPU Nunukan, Rahman, Jumat (17/6).
Kendati demikian, ada wilayah yang menjadi sorotan terkait penentuan dapil, yaitu Sebakis yang secara administrasi masuk dalam wilayah kelurahan Nunukan Barat.
Padahal, daerah tersebut letaknya sangat dekat dengan Kecamatan Seimanggaris dibandingkan pulau Nunukan.
‘’Memang itu menjadi sebuah polemik sampai hari ini. Tapi itu alasannya hanya Pemda yang bisa menjelaskan, apa saja pertimbangannya, kenapa masuk Dapil 1, sementara jaraknya cukup jauh, pulau yang terpisah dan lebih dekat dengan Dapil 3,’’ sebutnya.
Dia menuturkan, butuh kajian dan persiapan jika ingin memisahkan Sebakis dari Dapil 1 Nunukan.
‘’Itu butuh kajian dan persiapan. KPU Nunukan juga tidak tahu alasannya mengapa Sebakis masuk Dapil 1, dengan geografis demikian, dan kalau gak salah cuman ada tiga TPS disana,’’ kata Rahman. (Dzulviqor