NUNUKAN, KN – Satreskoba Polres Nunukan kembali menggagalkan bisnis haram narkoba lintas negara. Polisi menangkap seorang kurir sekaligus pengedar, serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat 133,96 gram yang ia selundupkan dari Malaysia.
Dalam operasi senyap di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur pada Rabu (3/9/2025) dini hari, polisi berhasil meringkus seorang buruh harian lepas berinisial ISL (41). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di sebuah rumah.
Begitu mendapatkan laporan tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan, timnya langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan, ISL sempat berusaha mengelabui petugas dengan bergegas membuang tujuh bungkus paket sabu ke dalam bak mandi kosong di dalam kamar mandi. Namun, upaya itu sia-sia.
“Kami menangkap tersangka ISL yang beralamat di Jalan Patimura, Nunukan Timur. Saat kami gerebek, ia kedapatan menyembunyikan barang bukti yang dikemas dalam plastik kuning dan dilapis plastik hitam,” ujar Ipda Sunarwan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, ISL mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama AS di Kota Sampoerna, Malaysia. Ia membeli sabu tersebut dengan harga RM 10.000, atau setara dengan Rp 38 juta dengan kurs saat ini.
“ISL memang akan mengedarkan sabu ini di wilayah Nunukan, namun beruntung belum sempat terjual,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa ISL adalah seorang pengedar. Di antaranya, timbangan digital, gunting, penjepit besi, dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan. Petugas juga menyita ponsel Vivo berwarna hitam yang diduga ISL gunakan untuk transaksi.
Saat ini, ISL dan seluruh barang bukti sudah berada di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu AS, pemasok utama sabu-sabu dari Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
![]()







































