Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Dua WNA Malaysia Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Nunukan, Ditangkap saat Jemput CPMI Ilegal

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi, karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan warga negara Indonesia.”

— Adrian Soetrisno, Kepala Imigrasi Nunukan

NUNUKAN, KNKejaksaan Negeri Nunukan menetapkan dua Warga Negara Malaysia (WNA), Samsul Bin Asis dan Syurian Bin Nandu, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Keduanya menjadi tersangka setelah TNI menangkap basah mereka saat menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Kejaksaan menerima kasus ini setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Nunukan menyatakan berkasnya lengkap (P21).

“TNI menangkap kedua WNA Malaysia ini saat mereka menjemput empat WNI yang merupakan CPMI tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kasusnya sudah P21, dan statusnya sudah tersangka,” ujar Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, dalam jumpa pers, Jumat (17/10/2025).

Ancaman Hukum bagi Pelaku Penyelundupan Manusia

Hukum menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang percobaan penyelundupan manusia dan pelanggaran masuk wilayah tanpa izin resmi.

Menariknya, dalam proses penyidikan, kedua WNA tersebut mengaku baru pertama kali melakukan penjemputan ilegal. Mereka menyebut aksi tersebut atas suruhan paman keduanya yang tinggal di Malaysia.

Keduanya menggunakan perahu berjenis jongkong bermesin 15 PK. Mereka berangkat dari Kalabakan, Malaysia, menuju Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, untuk menjemput WNI.

Berita Terkait :WN Malaysia Dibekuk di Nunukan, Diduga Jemput CPMI Ilegal

Hanya Berperan Sebagai Perantara

Adrian Soetrisno menjelaskan, perbuatan tersangka tetap melanggar hukum, meskipun mereka belum menerima keuntungan materi.

“Keduanya terbukti melakukan penjemputan ilegal. Memang keuntungan materi belum masuk ke kantong mereka, sebab keduanya hanya berperan sebagai perantara atau penjemput,” jelas Adrian.

Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia menangkap Samsul dan Syurian pada Senin (14/7/2025) di perairan Sei Ular. Setelah itu, Satgas Pamtas kemudian menyerahkan keduanya ke Imigrasi Nunukan untuk proses hukum.

Di sisi lain, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menerima empat WNI yang akan mereka jemput untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut.

Komitmen Imigrasi Berantas Penyelundupan Manusia

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga batas negara dari tindak pidana penyelundupan manusia. Oleh karena itu, mereka membawa kasus ini ke ranah pro justicia sebagai penegasan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun humanis. Kami akan menindak setiap upaya penyelundupan manusia tanpa kompromi,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Adrian, penindakan ini penting karena menyangkut kedaulatan negara dan keselamatan Warga Negara Indonesia. “Kami juga mengucapkan terima kasih untuk sinergitas lintas instansi. Semoga kekompakan ini menjadikan perbatasan Negara semakin aman dari segala tindak ilegal,” tutupnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya