Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Penumpang Perahu Kayu Buang Jala Ke Laut, Ternyata Isinya Drum Berisi 5 Kg Sabu-Sabu

Pers realease pengungkapan 8,5 kg narkoba oleh Satreskoba Nunukan. Pekan kedua bulan April 2021 Polres Nunukan membukukan 2 tangkapan besar, seberat 3,5 kg pada 7 April 2021 dan seberat 5 kg pada 13 April 2021

NUNUKAN – Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 5 Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu di perairan Pancang Putih.

Kapolres Nunukan, AKBP.Syaiful Anwar mengungkapkan, aksi operasi narkoba di perairan, dimulai saat tim Reskoba Polres Nunukan menindak lanjuti informasi akan adanya perahu kayu berwarna biru putih dari arah Tawau Malaysia memuat narkoba jumlah besar pada 13 April 2021.

‘’Pengintaian dilakukan. Saat tim melihat perahu sasaran, kita langsung melakukan pengejaran dan meminta agar perahu berhenti,’’ ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga salah satu penumpang di perahu sasaran membuang jala nelayan ke tengah laut.

Saat terkejar, petugas lalu meminta perahu sasaran untuk kembali ke titik tempat jala dimaksud yang mereka buang sebelumnya.

‘’Ternyata ada drum berisi 5 plastik transparan diduga sabu-sabu seberat 5 Kg dibungkus dengan kemasan teh China merk Guan Yin Wang,’’ imbuhnya.

Dengan barang bukti tersebut, ketiga orang dalam perahu masing-masing Zainul, Anton dan Mukmin langsung diamankan ke Mapolres Nunukan untuk proses hukum.

Hasil interogasi, barang terlarang tersebut merupakan milik Bandar di Tawau Malaysia bernama Syukur alias Baim.

Atas perintah Syukur, Zainul bersama Anton pergi mengambil narkoba tersebut ke Tawau dan akan dibawa ke Donggala Sulawesi Tengah.

‘’Zainul dan Anton kita tetapkan sebagai tersangka, sementara Mukmin sebagai saksi. Kita lakukan pengembangan kasus ke Donggala bersama Zainul, dan kita berhasil mengamankan Effendy yang merupakan orang suruhan Baim,’’ jelas Syaiful.

Effendy merupakan kurir tetap Baim dan keduanya sudah saling mengenal selama 15 tahun. Sementara peran Zainul, adalah kurir dari Tawau ke Donggala dengan janji upah Rp. 50 juta jika berhasil lolos.

Baca Juga:  Curi Uang Perusahaan Demi Menutup Uang yang Digelapkannya, Eks Karyawan JNT Nunukan Dibekuk di Hotel

Sedangkan Anton, hanya orang yang diminta Zainul untuk menemaninya mengambil narkoba. Anton dijanjikan upah Rp.15 juta.

‘’Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,’’ kata Syaiful. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...