NUNUKAN, KN – Aksi dua residivis kambuhan di Nunukan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Nunukan menciduk AC (22) dan AR (22) saat mereka sedang membongkar aki hasil curian di Jalan Tanjung Batu, Nunukan Barat, Kalimantan Utara.
Keduanya baru saja menggasak pabrik pengolahan aspal milik pengusaha H. Hamka, warga Nunukan.
Penangkapan ini mengakhiri petualangan para garong yang sempat membuat kaget sang penjaga pabrik.
Kasus ini terungkap saat seorang pekerja pabrik menemukan kejanggalan pada Selasa (29/7/2025).
Dia curiga melihat kap mesin Mixing Plant (MP) terbuka dan segera mengecek.
Ternyata, tiga unit aki genset besar 150 watt, sebuah bor besi, dan dinamo pompa solar raib.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp11 juta. Laporan ini segera ditanggapi serius oleh polisi.
Tim Patroli Samapta Polres Nunukan yang menyisir lokasi akhirnya menemukan AC dan AR.
Keduanya sedang asyik membongkar aki curian untuk mengambil timahnya.
Tanpa perlawanan, polisi langsung menciduk keduanya dan mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor matik Yamaha Gear yang mereka gunakan untuk beraksi.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. “Mereka mengintai lokasi saat sepi. Dengan berbekal kunci inggris, mereka membobol pagar gudang, lalu menggasak barang-barang itu,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menambahkan, keduanya adalah residivis kambuhan.
“AC adalah residivis pengeroyokan tahun 2023, sementara AR juga pernah terlibat kasus penadahan. Mereka ini residivis, tidak kapok,” tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi kini menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini, keduanya kembali harus mempertanggungjawabkan ulah mereka di balik jeruji besi. (Dzulviqor)
