NUNUKAN, KN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, meringkus seorang petani, AS (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan ini, ditangkap di kediamannya pada Kamis, 2 Oktober 2025, sore.
Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai menguasai sabu-sabu di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan.
”AS diketahui sebagai pengedar narkoba. Kita temukan sembilan bungkus paket hemat sabu-sabu sebagai barang bukti,” ujar Sunarwan melalui pesan tertulis.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pengintaian. Mereka juga berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk melakukan penggerebekan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat penggerebekan, sabu-sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari. Barang haram tersebut dibungkus kotak rokok merek Pio.
Selain sembilan paket narkoba seberat 4,33 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, plastik transparan, selembar tisu, kotak rokok merek Pio, dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam.
Dari keterangan AS, sebagian sabu-sabu itu sudah laku terjual. “Memang untuk diedarkan di wilayah Nunukan,” tambah Sunarwan.
Saat ini, AS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Dzulviqor)
