Connect with us

Hi, what are you looking for?

Covid -19

Penegakan Prokes di Nunukan Lemah, Laura : Kita Sudah Buatkan Perda

Jika melihat incident rate (penularan kasus baru) menurut infografis data Satgas minggu pertama Januari 2021 tercatat 111,96 per 100.000 penduduk, turun di minggu kedua sebesar 42,04 per 100.000 penduduk dan minggu ke 3 sebesar 55,27 per 100.000 penduduk.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura saat wawancara dengan insan pers.

NUNUKAN – Ketua Satgas Covid-19 Nunukan Kalimantan Utara, Hj. Asmin Laura, mengakui jika pengawasan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam mengantisipasi sebaran wabah covid-19 masih lemah.

Ia tidak membantah masih banyak usaha masyarakat yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Nomor 2 tahun 2021 dengan pembatasan jam malam hingga 21.00 WITA.

Padahal, SE PKM cukup efektif menekan laju sebaran wabah covid-19. Jika melihat incident rate (penularan kasus baru) menurut infografis data Satgas minggu pertama Januari 2021 tercatat 111,96 per 100.000 penduduk, turun di minggu kedua sebesar 42,04 per 100.000 penduduk dan minggu ke 3 sebesar 55,27 per 100.000 penduduk.

Selain itu, keterisian ruang isolasi RSUD Nunukan, baik ruang suspek maupun ruang konfirmasi positif Covid-19 juga makin baik, posisi terakhir terdata dibawah 60 %.

Kesadaran suspek juga mulai membaik karena mereka saat ini justru memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bukan lagi harus ditracing dan dipaksa untuk diperiksa.

‘’Kita sudah ajukan Perda, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres, nanti penindakan akan lebih tegas lagi dari sebelumnya, mudah-mudahan Perda segera selesai dan dijadikan dasar penindakan,’’ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Selama ini, kata Laura, Pemkab juga sering dilematis saat melakukan penertiban, keluhan akan kondisi ekonomi sulit diiringi pembatasan jam malam dalam SE 2 PKM tersebut dinilai memberatkan masyarakat.

‘’Memang selama ini pemerintah agak bingung ya, karena masyarakat banyak mengeluh soal ekonomi,’’lanjutnya.

Dalam Perda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Nunukan, yang dibahas dalam agenda pengambilan keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan, terdapat aturan mengenai sanksi administratif berupa; teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.

Baca Juga:  Kasus Malaria Knowlesi di Perbatasan RI – Malaysia, Ternyata Sudah Ditemukan Sejak 2021

Pemkab juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar Prokes, dengan beberapa jenis, antara lain :
1. Membersihkan fasilitas umum seperti menyapu dan memungut sampah pada area fasilitas umum.
2. Membersihkan tempat-tempat ibadah; dan
3. lain-lain pekerjaan sosial sesuai kondisi lokasi.

Pemberian sanksi dilaksanakan dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku lebih sehat.

Pelaksanaan penegakan hukum dan pemberian sanksi akan dilaksanakan dan dikoordinir oleh Satpol PP dan dapat melibatkan Polri dan TNI, serta intansi terkait yang dilaksanakan secara terpadu dan dilengkapi dengan surat tugas dari atasan masing-masing dalam bentuk kegiatan penertiban non-yustisial.

Sementara itu, terdapat denda bagi subjek perorangan yang melanggar prokes sebesar Rp.50.000. Adapula denda bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebesar Rp.250.000. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...