Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Pasca Mediasi Digelar Bersama KPU, Partai Gelora Nunukan Optimis Pendaftaran Bacalegnya Diterima

NUNUKAN – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), optimis para Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) akan teregister di sistem pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara.

Optimisme ini, menjadi spirit Gelora Nunukan, pasca menggelar mediasi bersama KPU Nunukan, membahas pengajuan sengketa proses ke Bawaslu pada Selasa (16/5/2023) kemarin.

Wakil Ketua Partai Gelora Nunukan, Iswan, menegaskan, dalam proses mediasi, ada sebuah kesepakatan agar Partai Gelora memperbaiki berkasnya untuk diajukan kembali ke KPU Nunukan.

‘’Kita juga diberi waktu 3×24 jam untuk batas akhir penyerahan perbaikan berkas. Kita akan lakukan itu, dan kita optimis, Partai Gelora terdaftar di KPU,’’ ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Iswan mengatakan, sejauh ini Partai Gelora hanya menuntut perlakuan KPU Nunukan yang seakan memberikan perlakuan berbeda.

Kelengkapan berkas yang disyaratkan KPU, sebenarnya sudah ada pada Silon. Hanya saja, ternyata berkas fisik atau model B harus disertakan juga.

‘’Intinya kita lakukan sesuai hasil kesepakatan dalam mediasi hari ini. Dan kita sangat optimis bisa berkontestasi pada pemilu nanti,’’ tegasnya.

Ketua KPU Nunukan, Rahman, menjelaskan, dalam proses pemeriksaan berkas Partai Gelora, KPU telah menerbitkan keputusan, melalui surat KPU Nomor 335 tahun 2023 terkait dengan hasil pemeriksaan dokumen Parpol Gelora.

Ia menegaskan, dasar pengembalian, sudah sesuai mekanisme PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 40.

‘’Terkait dengan batas waktu. Penyerahan berkas Parpol Gelora Nunukan telah melebihi batas waktu. Sehingga kita kembalikan,’’ jelasnya.

Rahman mengakui, memang Parpol Gelora, menyerahkan berkas pada pukul 23.30 wita. Hanya saja, KPU berkewajiban memeriksa kelengkapan berkas dimaksud.

Pada akhirnya, KPU menemukan berkas fisik belum sesuai dengan file dalam Silon, sehingga meminta Parpol Gelora melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Pertanyakan Adanya 3.071 Orang Bukan Penduduk Nunukan, Masuk dalam DPT 2020

‘’Perbaikan yang dilakukan belum selesai di batas waktu yang ditentukan. Itulah yang mendasari pengembalian berkas,’’ tegasnya.

Selain itu, ada mis yang terjadi di kubu partai Gelora, yang menganggap berkas mereka sudah diterima KPU.

Padahal, kata Rahman, selama belum ada tanda terima, tentunya berkas itu belum dianggap diterima.

‘’Dan masalah pengajuan sengketa proses ke Bawaslu, Partai Gelora sudah benar, karena masalah tersebut diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Salah satu tahapannya adalah mediasi seperti yang kita lakukan hari ini,’’ jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, menjelaskan, mediasi hari ini, menghasilkan kesepakatan dua belah pihak, antara KPU dan Partai Gelora.

Apakah keputusan akhirnya adalah Partai Gelora bisa diterima dan masuk sebagai salah satu kontestan Pileg 2024, masih akan dibahas lebih lanjut.

‘’Kesepakatan dua pihak yang mediasi tersebut, akan menjadi materi Bawaslu dalam merekomendasikan putusan. Dan kita akan keluarkan hasil putusannya, pada Jumat 19 Mei 2023 besok,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...