Laporan Reporter Olahraga STI FM (S Priyadi)
NUNUKAN, KN — Sejarah baru tercipta di gelaran Bupati Cup 2025.
Panitia Pelaksana Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025 akhirnya mengambil langkah tegas, menjatuhkan sanksi berat kepada enam pemain dari Dewantara FC dan U-38 FC.
Vonis larangan tampil selama dua musim ini diputuskan setelah insiden perkelahian yang mencoreng sportivitas turnamen pada laga 6 Agustus lalu.
Keputusan final Panitia Pelaksana tertuang dalam surat bernomor 020/Panpel-Bupati Cup/VIII/2025, yang dirilis pada 10 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, panitia menjabarkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oknum pemain dari kedua tim melanggar ‘Pasal 22 ayat 6 Regulasi Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025’ dan kode disiplin PSSI.
Tiga punggawa Dewantara FC, yakni Bambang, Munirul, dan Fadli, harus menanggung akibatnya.
Mereka tak bisa lagi merumput di ajang ini hingga tahun 2027.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada trio U-38 FC: Herman, Nurul Ihsan, dan Ical.
Tak hanya sanksi individu, Panitia juga memberi sanksi kolektif kepada kedua tim.
Sebagai konsekuensi dari tindakan pemain mereka, Dewantara FC dan U-38 FC diwajibkan membayar denda jaminan fair play sebesar Rp 2.500.000,00.
Jaminan tersebut wajib dilunasi agar tim yang bersangkutan dapat menyelesaikan urusan administrasi turnamen.
Keputusan ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Bupati Cup, di mana sanksi seberat ini dijatuhkan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Panitia untuk menjaga marwah kompetisi dan menegaskan segala tindakan kekerasan di lapangan tidak akan ditolerir.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Yasin, melalui surat keputusan tersebut, menegaskan “Keputusan ini adalah mutlak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.”
Pernyataan ini sekaligus menjadi warning keras bagi tim peserta lain bahwa panitia tidak akan main-main dalam menegakkan aturan demi menjaga marwah turnamen.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, semangat kompetisi harus selalu diiringi dengan sportivitas dan kepatuhan mutlak pada aturan.
