NUNUKAN – Bupati Hj. Asmin Laura Hafid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 401 Tanggal 8 November 2022, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk mengoptimalkan penanganan penyebaran COVID -19 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
SE tersebut direspons Dinas Pendidikan Nunukan, dengan menerbitkan SE berisi imbauan pembelajaran jarak jauh, atau minimal memberlakukan pembelajaran double shift.
‘’Dinas Pendidikan sudah merespon SE Bupati dengan SE Disdikbud. Kita mengimbau sekolah sekolah di Nunukan lebih awas atas kondisi COVID-19 saat ini. kalau bisa, berlakukan pembelajaran double shift,’’ ujar Kadisdik Nunukan, Akhmad, Senin (21/11/2022).
Akhmad menjelaskan, imbauan Disdikbud berlaku mulai Senin (21/11/2021).
Namun demikian, Akhmad menegaskan, imbauan tersebut kembali pada kebijakan sekolah masing-masing.
Selama sekolah belum menemukan adanya muridnya atau pelajarnya terinfeksi wabah COVID-19, maka disarankan untuk memberlakukan pembelajaran sistem shift, pagi dan siang.
‘’Contoh, kalau muridnya ada 30 anak, ya dibagi double shift. Pagi 15 anak, selanjutnya 15 anak lagi. Tapi itu kembali lagi pada kebijakan sekolahnya,’’ jelasnya.
Sejauh ini, Dinas Pendidikan Nunukan, belum mendapat laporan adanya murid SD ataupun Pelajar SMP yang terinfeksi COVID-19.
Dia berharap semua sekolah di Kabupaten Nunukan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kembali tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sarana dan fasilitas serta aturan pencegahan COVID-19 harus terus dilaksanakan di 139 SD serta 57 SMP yang ada.
‘’Mohon kerja sama dan perhatiannya. Untuk dicatat, imbauan pembelajaran double shift memang tidak wajib, tapi ketika ada murid atau pelajar yang terkena covid, maka sekolah wajib menerapkan pembelajaran daring atau PJJ,’’ tegasnya. (Dzulviqor)
