Connect with us

Hi, what are you looking for?

Opini

Nunukan Krisis SDMK Yang Berpotensi Mengancam Kesehatan Masyarakat

Penulis : Dony Damara

OPINI – Untuk menunjang keberlangsungan hidup yang baik, setiap manusia membutuhkan kehidupan yang sehat.

Hal itu juga termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, kesehatan merupakan keadaan yang sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial agar manusia bisa tetap hidup produktif secara sosial maupun ekonomi.

Sejalan pula dengan cita cita bangsa Indonesia, yang tercantum dalam Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

Oleh karenanya, kesehatan masyarakat merupakan faktor yang penting karena dapat memberikan efek terhadap kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pembangunan di sebuah negara.

Dengan kata lain, negara ini akan berlangsung secara optimal jika masyrakatnya mempunyai status kesehatan yang baik.

Lalu upaya apa yang diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di sebuah Negara?

Jawabannya adalah, peningkatan Sumber Daya Kesehatan Masyarakat (SDMK) atau tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan strategis, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam manajemen kesehatan.

Untuk diketahui, pada tanggal 15/11/ 2021. Pemerintah Indonesia juga telah menerjunkan Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (Padinakes) agar dapat mengatasi minimnya dan upaya pemerataan sumber daya manusia kesehatan (SDMK).

Padinakes adalah program keberpihakan pemerintah agar dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada anak indonesia yang telah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengabdi di bidang kesehatan.

Program tersebut berupa beasiswa, agar setelah lulus mereka dapat mengabdi kembali ke daerahnya asalnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2023 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Beasiswa Afirmasi juga berfokus pada beberapa program studi sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2023 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Kesehatan, d antaranya :

Baca Juga:  Harapan Masyarakat Dapil 4 Nunukan Dalam Pilkada 2024

1. Diploma tiga keperawatan

2. Diploma tiga kebidanan

3. Diploma tiga sanitasi

4. Diploma tiga gizi

5. Diploma tiga farmasi

6. Diploma tiga teknologi laboratorium medik

7. Diploma tiga rekam medis dan informasi kesehatan

8. Diploma tiga kesehatan gigi

9. Sarjana terapan promosi kesehatan.

Lebih jauh, penulis menilai krisis SDMK di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) pedalaman nyata adanya, salah satunya terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada tanggal 31 Maret 2024 Kepala UPTD Puskesmas Nunukan telah membuat pernyataan ke publik bahwa telah terjadinya krisis tenaga kesehatan

(Perawat dan Bidan) hingga membuat akses pelayanan di Puskesmas menjadi terbatas.

Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan mengakui wilayah perbatasan masih kekurangan tenaga dokter, hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinkes Nunukan, Miskia.

Isu terjadinya krisis SDMK di Kabupaten Nunukan tentu menjadi pertanyaan, sejauh mana implementasi program-program beasiswa pendidikan di bidang kesehatan yang telah diberikan pada tahun 2021 lalu? Apakah telah dijalankan dan bagaimana pengelolaan anggaran program tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2023 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Kesehatan, Pada BAB IV (4), Pasal 29, tentang pendanaan pendidikan :

1. Pendanaan penyelenggaraan Padinakes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komponen dan besaran dana penyelenggaraan Padinakes yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pendanaan penyelenggaraan Padinakes yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk mendanai komponen di luar komponen bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga:  Paslon IRAMA Unggul Dalam Penghitungan Suara KPU Nunukan

4. Besaran dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.

5. Pendanaan perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dari beberapa episode perjalanan Pemerintah Kabupaten Nunukan kita belum mendengarkan terkait Pemberian Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (Padinakes) ini kepada masyarakat.

Sampai sekarang kita juga belum mendapatkan respons juga dari Pemkab Nunukan dalam mengatasi krisis SDMK yang kini sedang terjadi yang dimana ini adalah tanggung jawab mereka dan dapat memberikan solusi terbaiknya.

Sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 17, Tahun 2023 Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Nunukan, Abdul Munir juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki visi misi kesehatan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Dapat disimpulkan kini sektor Kesehatan Kabupaten Nunukan sedang mengalami luka parah, yang di sebabkan oleh krisisnya SDMK dan ini harus segera diobati dengan obat penawar solusi dari Pemkab Nunukan, jika tidak akan berpotensi bakal mengancam kehidupan masyarakat.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...