Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Nasib Oknum Anggota DPRD Pemilik 2 Kg Sabu di Kaltara Menunggu SK DPP Demokrat

Dijelaskan Muddain, ada tiga komitmen partai Demokrat yang tak bisa ditawar, kader yang tersandung kasus korupsi, terlibat illegal logging dan menjadi pemain narkoba.

Kapolres Nunukan menunjukkan Barbuk 2.kg narkoba yang melibatkan Ramli alias Ramus anggota DPRD KTT yang saat ini buron.

TANJUNG SELOR – Terduga pemilik 2 Kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Ramli alias Ramus (39) menghilang, sejak namanya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ramli adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) Kalimantan Utara dari partai Demokrat.

Lalu bagaimana nasib Ramli pasca ditetapkan DPO ?

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Demokrat Kaltara, Muddain mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD KTT telah menyurati DPC Demokrat KTT untuk mengisi kekosongan kursi parlemen.

‘’Diminta kepada DPC untuk segera memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) atas nama Ramli alias Ramus, yang saat ini posisinya sebagai DPO kasus narkoba,’’ujarnya, dihubungi Jumat (22/1/2021).

Permintaan tersebut juga sudah dikirimkan ke DPP Demokrat, dan masih menanti jawaban.

Muddain menjelaskan, biasanya dasar hukum PAW untuk anggota dewan yang terjerat pidana, adalah surat putusan pengadilan atau setelah proses hukumnya dinyatakan inkracht.

Namun demikian, Partai Demokrat memiliki komitmen tegas terhadap kasus-kasus tertentu yang tak bisa ditolerir.

Dijelaskan Muddain, ada tiga komitmen partai Demokrat yang tak bisa ditawar, kader yang tersandung kasus korupsi, terlibat illegal logging dan menjadi pemain narkoba.

‘’Dasar kita minta PAW memang sebatas surat DPO Kepolisian, tapi komitmen partai Demokrat sangat kuat, dimana narkoba menjadi satu hal yang tak bisa diampuni, saya yakin DPP akan cepat menjawab surat kami,’’katanya lagi.

Nantinya, imbuh Muddain, jawaban DPP Demokrat akan disampaikan ke KPU Kaltara agar merekomendasikan nama untuk pengganti Ramli, dan segera diproses internal Demokrat.

Menurut Muddain, perbuatan Ramli sangat mencoreng lembaga DPRD sekaligus menjelekkan citra partai Demokrat.

‘’Sejak DPO, kita semua tidak ada yang tahu rimbanya, Ramli menghilang, semoga cepat ada jawaban DPP, itu yang kita jadikan dasar untuk proses selanjutnya,’’tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Menilai Proyek Lapen Tak Lagi Relevan Dilakukan

 

Kronologis kasus

Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, sebagaimana diuraikan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik.

Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.

‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan’’ ujar Lusgi.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).

Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8.000 Ringgit atau sekitar Rp.30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke Ramli yang merupakan Bandar di kota tersebut.

Dalam kontrol delivery, Polisi kembali mengamankan karyawan Ramli bernama Alfian bin Khaerudin (25).

Alfian diupah Rp.5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful. Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Ramli, yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD KTT.

Polres Nunukan kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ramli, dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...