NUNUKAN – Mulai 13 September 2021 Kepolisian Resort (Polres) Nunukan mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Nunukan AKP. Arofiek Aprilian Riswanto sebagai bentuk sosialisasi kepada masyrakat umum.
Menurutnya, persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini tertuang dalam pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
‘’Ketentuan tersebut bukan hal baru, bahkan sudah berlaku di berbagai wilayah di Indonesia. Kursus mengemudi punya yang namanya driver aptitude test (DAT). Dan kami ingin agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas, mempunyai perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek psikologi,’’ ujarnya, Jumat (10/9/2021).
Adapun tes psikologi dimaksud akan dilakukan secara online melalui website khusus yang sudah dipersiapkan oleh pihak ketiga.
Nantinya pemohon SIM akan mendapatkan E sertifikat yang akan dilampirkan bersama hasil tes kesehatan sebagai kelengkapan berkas administrasi.
“Dengan demikian setiap pemohon SIM dipastikan sehat secara jasmani dan rohani,” jelasnya.
Sementara itu, aspek penilaian tes psikologi dimaksud diatur dalam Perpol 9 tahun 2012, pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7, dimana penilai merupakan psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.
‘’Materinya tidak sulit, hanya seputar konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja,’’ tambahnya.
Untuk diketahui tes psikologi, merupakan bagian terpisah dari mekanisme pembuatan SIM oleh kepolisian.
Arofiek juga tidak bisa menyebutkan tarifnya, karena dilakukan oleh pihak ketiga.
‘’Secara umum, tes psikologi dilakukan untuk mengetahui attitude seseorang saat berkendara di jalan,’’ katanya lagi. (Dzulviqor)
