Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Masyarakat Adat 6 Desa di Lumbis Minta DPRD Rekomendasikan Pencabutan Izin Operasional PT. BHP

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Lumbis terkait sejumlah persoalan dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa (PT. BHP), Jumat 03/09/2021.

Adapun enam desa dimaksud yakni ; Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

Perwakilan masyarakat adat yang hadir dalam RDP tersebut sepakat meminta DPRD Nunukan merekomendasikan pencabutan izin operasional PT. BHP.

Menurut mereka persoalan dengan PT. BHP telah berlangsung cukup lama dan belum terselesaikan hingga saat ini.

‘’Persoalan ini berlarut dan ketua adat lama sudah meninggal semua. Sudah empat kepala adat belum ada titik temu,’’ ungkap Sukirman Ketua Adat Desa Patal.

Dia mengutarakan sejak beroperasinya PT. BHP di wilayah mereka sumber pencarian masyarakat dari tanaman seperti gaharu, rotan dan damar telah menjelma menjadi sawit.

‘’Seluruh aset adat lenyap sudah menjelma sawit. Tadinya kami berharap adanya Pansus DPRD menyikapi PT. BHP menjadi solusi, ternyata sama saja tidak ada titik temu,’’ katanya.

Perusahaan Dituding Melakukan Pembodohan

Sementara itu Kepala Desa Taluan, Nasution, mengatakan PT. BHP terus berupaya melakukan pembodohan kepada masyarakat misalnya terkait kewajiban dua puluh persen lahan plasma dalam HGU.

Menurutnya, sudah beberapa kali PT. BHP menunjukkan lahan kosong di luar HGU mereka dan mempersilahkan masyarakat untuk menggarap.

Akan tetapi lahan tersebut ternyata milik perusahaan lain bahkan ada juga yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

‘’Jadi ini lagu lama, ujungnya pembodohan, yang mereka tunjukkan terakhir kali adalah lahan KBK, apa ada yang berani merubah KBK menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK)? Kami minta pansus rekomendasikan pencabutan izin BHP,’’ tegas Nasution.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendaftaran PTPS, Panwascam Buka Pendaftaran Hingga 12 Malam

Untuk diketahui perselisihan masyarakat adat di Kecamatan Lumbis telah disampaikan ke DPRD Nunukan beberapa waktu lalu.

Masyarakat adat menuding PT. BHP telah mencaplok lahan mereka seluas 3.716,15 Ha, mereka juga menuntut perusahaan memberikan lahan plasma sesuai dengan ketentuan serta transparansi dana CSR bagi masyarakat sekitar.

Menindak lanjuti aspirasi tersebut DPRD Nunukan telah membentuk Pansus dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. Persoalan plasma, perusahaan bersedia menyediakan bibit kelapa sawit sebanyak 1000 – 1500 pohon per desa. Termasuk membantu menyediakan alat berat dan supervisor.
2. Terkait tuntutan CSR, PT.BHP bersedia mengalokasikan Rp 250 juta untuk 6 desa setiap tahunnya.
3. Perusahaan akan memberikan prioritas penerimaan karyawan di sekitar PT. BHP sepanjang ada kebutuhan tenaga kerja dan mengacu aturan perusahaan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...