Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

LSM Panjiku Minta Sikap Tegas Pemda Dalam Kasus Perusakan Mangrove

NUNUKAN – Lembaga Swadaya Masyarakat, Pancasila Jiwaku (LSM Panjiku) meminta sikap tegas Pemerintah Daerah dalam menyikapi persoalan pembangunan dermaga / pangkalan di Jalan Lingkar Nunukan Selatan yang telah merusak ekosistem mangrove di kawasan tersebut.

Anggota LSM Panjiku, Haris Arlek menyatakan keprihatinannya terhadap pembangunan pangkalan ilegal yang telah dilakukan selama berhari-hari dan dilakukan tepat dilokasi pemasangan plang peringatan dari Pemerintah Daerah Nunukan.

‘’Sejumlah pohon agatis dan mangrove dikorbankan, apakah itu bisa ditolerir? Sayangnya kita belum mendengar ada sikap tegas Pemerintah Daerah menyikapi masalah ini,’’ ujar Arlek, Jumat (10/9/2021).

Menurut Arlek, membiarkan permasalahan ini berlarut-larut dengan dalih bahwa wilayah laut atau kehutanan adalah kewenangan provinsi justru akan memicu masyarakat beropini negatif.

‘’Tindak tegaslah harusnya. Kalau memang domain provinsi, bukankah tinggal koordinasi? Tidak susah kalau memang ada niat menegakkan aturan. Satpol PP juga kenapa diam saja? Kegiatannya dilakukan di lokasi plang larangan loh, kalau bukan menantang aparat Satpol PP apa namanya?,’’ kata Arlek lagi.

Arlek meminta Pemerintah Daerah dapat memberi contoh dan sikap tegas bagi segala tindakan yang melanggar Peraturan Daerah.

Ada Konsekuensi Hukum.

Apalagi kasus ini berimplikasi pada hukum pidana, dimana telah terjadi penebangan mangrove yang memiliki konsekuensi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.

‘’Jangan tebang pilihlah, kalaupun memang pelakunya ada hubungannya dengan timses atau ada kedekatan, hukum tetaplah hukum. Kalau tidak ada tindakan, yang lain bisa meniru atas dasar kasus ini,’’ tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Aturan Pelayaran di Dermaga Sungai Bolong Diperketat

Sebelumnya, pembangunan dermaga tradisional / pangkalan di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan menuai sorotan tajam masyarakat karena dibangun tanpa izin dan merusak pohon mangrove.

Menyikapi masalah ini, Kasat Pol PP Nunukan Abdul Kadir menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kegiatan tersebut dihentikan.

‘’Kami sudah minta setop itu kegiatan. Selama tidak ada izin dari provinsi itu tidak boleh,’’ kata Kadir.

Meski mengakui ada kegiatan pembangunan dan perusakan mangrove tepat di areal terpasangnya plang peringatan Satpol PP, Kadir mengatakan tidak bisa menindak persoalan tersebut.

‘’Jadi itu ditimbun pantainya makanya mangrovenya pasti roboh, itu Haji Batto yang bikin disana. Saya suruh stop dulu sebelum ada izin provinsi, jalan lingkar dan wilayah situ, Provinsi punya, kami hanya bisa menyetop dulu,’’ kata Kadir. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...