Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

llegal dan Tak Layak Konsumsi, Sebanyak 700 Kg Ikan Impor Dimusnahkan BKIPM Nunukan

Pemusnahan media pembawa penyakit oleh BKIPM Nunukan

NUNUKAN – Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 700 Kg ikan rumah-rumah dan ikan kembung ilegal asal Tawau Malaysia, Jumat (19/2/2021).

Ikan yang diamankan di perairan Nunukan dari kapal PM Cahaya Bambangan oleh patroli TNI AL ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Permen KP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Media Pembawa dan Hasil Perikanan.

‘’Komoditi impor yang kita musnahkan, selain ilegal tidak layak lagi dikonsumsi,’’ujar Kepala balai KIPM Tarakan, Umar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang pembuangan yang nantinya akan dikubur, disaksikan sejumlah instansi, masing-masing TNI AL, Polairud, Imigrasi, dan Bea Cukai.

Dijelaskan, 20 boks ikan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal, tidak melewati tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak ada surat keterangan asal /Certificate of Origin (CoO), tanpa label atau disertai dokumen (invoice/packing list), serta nihil Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate).

Sejauh ini penindakan dilakukan baru sebatas pembinaan, pemilik ikan dikenakan wajib lapor dan teguran tertulis pertama serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa, di kemudian hari.

‘’Taksiran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, sebesar Rp.19 Juta. Pemusnahan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku,’’imbuhnya.

Mengomentari geografis Nunukan yang merupakan perbatasan RI – Malaysia yang memiliki kebijakan lokal dengan perdagangan tradisional berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970, Umar mengatakan, belum ada pembaharuan dari aturan tersebut.

Sampai hari ini, batas belanja warga perbatasan ke Malaysia hanya 600 ringgit Malaysia.

‘’Sementara yang terjadi dalam kasus ini, adalah bisnis, mereka punya kapal, dengan muatan banyak, tanpa mengikuti perundangan dan aturan,’’jawabnya.

Baca Juga:  Gaduh Kapal Laut Menolak Pengiriman ODGJ Oleh Dinsos, PT Pelni Nunukan Tegaskan Hanya Miskomunikasi

Sampai hari ini, Umar mengatakan, belum ada pengusaha ikan impor di kabupaten Nunukan yang benar-benar legal.

‘’Baru ada dua berkas pengajuan yang tengah diproses izinnya oleh Karantina,’’katanya.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, pasokan ikan untuk kabupaten Nunukan dikatakan stabil meski di masa pandemi, hanya saja sebagian kebutuhan untuk Kabupaten Nunukan ditopang dengan komoditi impor.

Alasan tersebut menjadikan kota Tawau Malaysia menjadi alternatif yang efisien ketimbang mendatangkan komoditi perikanan dari luar daerah yang berimbas pada biaya lebih mahal. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...