Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Lima Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Tetangga Sampai Hamil dan Lahirkan Bayi, Gadis Belia di Nunukan Ucapkan Terima Kasih Kepada Pelapor

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SAB (57) terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak 2019 silam. Korban juga hamil dan melahirkan bayi pada 1 Juli 2023.

‘’Korban disetubuhi sejak 2019, dan baru melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah bayinya berusia 4 bulan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati pada Rabu (29/11/2023).

Dia menuturkan, korban merupakan tetangga pelaku. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun, dan duduk di bangku sekolah dasar kelas VI.

Saat itu, korban hanya bisa pasrah, dan tak memiliki keberanian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Didikan ayah korban cukup keras, sehingga apa yang diucapkan oleh si ayah, begitu membekas, dan menimbulkan rasa kekhawatiran berlebihan, yang mengakibatkan si anak demikian takutnya jika melakukan kesalahan.

Korban memiliki 7 saudara kandung, meski didikan ayahnya cukup keras, tapi perhatian terhadap anaknya kurang ketat.

‘’Pola mendidik anak yang terlalu keras tersebut, dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan tak bermoral. Korban berada di bawah tekanan karena pelaku selalu mengatakan, kalau sampai melapor ke ayahnya, korbanlah yang akan dihajar oleh ayahnya. Begitu ancaman pelaku kepada korban,’’ ujarnya lagi.

Lanjut Siswati, pelaku juga mengajar mengaji kepada beberapa anak di lingkungan tempat tinggalnya, tak terkecuali korban.

Statusnya sebagai guru mengaji, memudahkan pelaku untuk memanggil korban setiap saat, setiap kali ingin menyalurkan hasrat biologisnya.

‘’Pelaku ini duda yang ditinggal mati  istrinya pada sekitar 2016. Dan perbuatan tersebut dilakukan sampai lima tahun. Semua terjadi di rumah pelaku,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Dipecat Majikan, Eks Karyawan Toko Kelontong di Sebatik Gasak Puluhan Selop Rokok

Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan warga setempat, bahwa ada anak gadis yang melahirkan bayi.

Polisi kemudian meminta warga menunjukkan rumah gadis tersebut. Terlihat bayi perempuan mungil berusia 4 bulan yang berada di tangan ibunya yang masih belia. Saat ditanyakan kepada para tetangga, tidak satu pun warga yang pernah tahu si korban pernah menikah.

Sehingga polisi meminta keluarganya datang ke kantor untuk pemeriksaan.

‘’Saat itulah korban menangis pilu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Dia jadi korban pemerkosaan oleh guru mengajinya. Mulutnya dibekap dan terjadi peristiwa kelam yang terus membekas di benaknya hingga kini usianya 16 tahun. Akibat peristiwa tersebut, korban memilih tak lagi bersekolah, dan iapun tidak tamat SD,’’ kata dia.

Melahirkan di rumah pelaku

Korban memilih memendam sendiri penderitaan yang dialaminya. Saat ia mengandung, postur tubuhnya yang kecil, membuat kehamilannya tidak diketahui anggota keluarganya, sampai ia melahirkan.

Saat perutnya mulai kontraksi dan saatnya melahirkan, korban pergi ke rumah pelaku. Ia melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan.

‘’Saat bayi sudah keluar dari rahim korban, pelaku memberitahu ibu korban. Kebetulan ibu korban selalu melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan atau dukun bayi. Jadi ibu korban bisa menangani persalinan anaknya dengan baik,’’ kata Siswati lagi.

Saat itu, ibu korban langsung curiga bahwa orang yang menghamili putrinya adalah SAB yang merupakan guru ngaji anaknya. Sempat tak mengakui perbuatannya, pelaku tergerak melihat bayi yang baru lahir dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Pihak keluarga korban, kemudian berunding, dan memutuskan untuk menyembunyikan aib tersebut.

‘’Akhirnya, korban dinikahkan siri dengan anaknya, agar ada yang bertanggung jawab atas kelahiran bayi tersebut. Mereka tak ingin aib tersebut diketahui orang lain,’’ katanya.

Baca Juga:  Diamankan Polisi Karena Mencuri Motor Tetangga, Bocah 14 Tahun di Nunukan Mengaku Hanya Ingin Punya Motor Sendiri

Saat ini, pelaku juga sudah diamankan Polisi. Pelaku mengatakan semua ia lakukan hanya untuk melampiaskan nafsunya yang sudah menduda hampir 5 tahun lamanya.

Pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo Pasal  64 ayat 1 KUHP.

Korban ingin berterima kasih kepada pelapor

Korban sempat bertanya kepada Polisi siapa orang yang melaporkan kasusnya. Korban berharap bisa bertemu dan mengucapkan terima kasih secara langsung.

Siswati menuturkan, saat kasusnya sampai Polisi, korban mengaku merasa lepas dari beban. Derita yang selama ini ia pendam dan tak pernah berani ia utarakan, akhirnya bisa tersampaikan.

‘’Korban sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada pelapor. Ia sudah menceritakan nasibnya kepada polisi di hadapan kedua orang tuanya. Ia merasa apa yang selama ini membuatnya tertekan akhirnya hilang, terlepas dari nasibnya sekarang yang harus menghidupi bayi di usia mudanya. Dan ayah si bayi akan dipenjara,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...