NUNUKAN, KN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil membekuk seorang pria terduga kurir narkoba berinisial Z (41) di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan. Polisi menyita belasan gram sabu yang ia sembunyikan dalam bungkus rokok.
Kronologi Penangkapan
Polisi menangkap Z pada Rabu, 24 September, saat menggelar operasi rutin di pelabuhan. Saat itu, kapal feri dari Sebatik baru saja merapat di dermaga sekitar pukul 13.00 WITA.
”Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang terlihat gelisah saat mengetahui ada pemeriksaan,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui keterangan tertulis.
Kecurigaan itu terbukti. Saat petugas memberhentikan dan menggeledah Z, mereka menemukan empat paket sabu seberat 14,92 gram. Ia menyembunyikan barang haram itu di dalam kotak rokok Sampoerna yang tersimpan rapi di saku jaket Diadora miliknya.
Barang Bukti dan Pengakuan
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit ponsel Redmi biru, satu unit sepeda motor Scoopy merah, dan jaket hitam Diadora.
Berdasarkan pengakuan awal, Z menyebut sabu itu ia peroleh dari seorang pria berinisial S di Mantikas, Sebatik Barat. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utamanya.
”Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari S,” tutup Sunarwan.
