NUNUKAN, KN – Pelarian Edi Botak, seorang kurir narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir dramatis. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, menciduknya pada Rabu (12/11/2025) malam, setelah ia nyaris tertembak saat bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya.
Penangkapan Edi Botak ini menjadi pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sekaligus membongkar jaringan yang diduga telah dua kali berhasil menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar.
Buron yang ‘Meloloskan’ Sabu Dua Kali
Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan, Edi Botak adalah kurir dalam jaringan tersebut.
”Edi Botak adalah salah satu kurir narkoba yang masuk daftar DPO. Edi sudah dua kali meloloskan sabu-sabu dari Nunukan,” tegas Anton.
Penyidik mengetahui Edi merupakan satu jaringan dengan Syachril alias Boneng, kurir yang telah ditangkap lebih dulu oleh BNNP Kaltara pada Kamis (23/10/2025) di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.
Perintah dari Balik Jeruji, Pengakuan Boneng Ungkap Edi
Saat petugas menangkap Boneng, ia kedapatan membawa satu bungkus teh Cina bertuliskan R1688 berisi kristal putih sabu-sabu dengan berat bruto 1.039 gram (sekitar 1 kg).
Atas aksinya, penyidik menjerat Boneng dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Saat diinterogasi, Boneng yang juga warga Nunukan, mengaku diperintah langsung oleh Edi Botak. Sabu-sabu 1 kg itu rencananya Boneng serahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya”.
”Pasca penangkapan Boneng, kita (BNNK Nunukan) mendapat lembar DPO dengan profil Edi Botak. Sejak itu pula kita lakukan pencarian,” jelas Anton.
Drama Penangkapan di Plafon, Nyaris Tertembak
Pencarian terhadap Edi Botak, sang kurir narkoba buron, akhirnya membuahkan hasil. Jaring intel BNNK Nunukan berhasil melacak lokasi persembunyian Edi.
”Saat kita coba tangkap, Edi bersembunyi di rumah tetangganya. Dia berada di atas plafon, hampir kami tembak,” lanjut Anton menceritakan detik-detik penangkapan dramatis tersebut.
Meraup Ratusan Juta dari Aksi Penyelundupan
Terungkap bahwa aksi penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan Boneng dan Edi bukan kali pertama. Ini adalah aksi kedua mereka.
- Aksi Pertama: Keduanya berhasil menyelundupkan 5 Kg sabu-sabu melalui jalur darat dengan rute Sei Ular, Sebuku, dan Balikpapan. Untuk sukses itu, mereka mengantongi upah fantastis sebesar Rp 100 juta.
- Aksi Kedua: Pengiriman 1 Kg ke Tarakan. Edi menjanjikan mereka bayaran Rp 50 juta. Namun, petugas mencium aksi ini dan mengakhirinya dengan penangkapan Boneng.
Saat ini, BNNK Nunukan masih terus mendalami kasus dan menelusuri keberadaan bandar narkoba yang mengendalikan Boneng dan Edi.
”Penyidik dapat menjerat Edi Botak dengan ancaman Pasal 132 Undang-Undang Narkotika (percobaan atau permufakatan jahat). Kita masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal muasal barang, dan siapa pemiliknya,” tutup Anton. (Dzulviqor)
![]()







































