NUNUKAN, KN — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Sejahtera”. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang ibu rumah tangga berinisial RB. Namun, hingga kini, polisi belum menahan keduanya.
AKP Wisnu Bramantyo, Kasat Reskrim Polres Nunukan, menjelaskan, proses pemberkasan untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) memang memerlukan waktu. “Kami sedang dalam proses pemberkasan. Rencananya, kami akan melakukan tahap satu minggu depan,” jelas Wisnu, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, polisi akan menahan para tersangka setelah jaksa memberikan petunjuk dalam P19 (pengembalian berkas).
“Jika semua sudah siap, kami akan rilis secara lengkap kronologi, peran masing-masing tersangka, dan angka pasti kerugian negara,” kata Wisnu.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp12,5 Miliar
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, kasus ini bukan perkara baru. Dugaan korupsi, katanya, sudah berlangsung sejak 2005. Karena itu, tim penyidik membutuhkan waktu panjang untuk mengumpulkan bukti.
“Penyidikan kasus Tipikor memang butuh ketelitian dan waktu yang tidak sebentar,” ujar Bonifasius.
KPN “Sejahtera” yang berdiri pada 2001, awalnya bertujuan membantu anggota PNS dalam urusan simpan pinjam.
Namun, seiring waktu, koperasi ini berekspansi dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank. Dana tersebut mereka gunakan untuk usaha kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan cicilan rumah.
Sayangnya, dalam perjalanannya, muncul laporan dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan anggota koperasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi memperkirakan total kerugian negara dari penyelewengan ini mencapai Rp12,5 miliar. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
