Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

Kisruh Bongkar Muat Batu Bara, TKBM Nunukan Tuding KSOP Lakukan Pembiaran

kepala KSOP Nunukan Yohanes Tedang

NUNUKAN – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Nunukan mempertanyakan legalitas dua koperasi baru, Koperasi Persada dan Koperasi Maju Sentosa, yang diizinkan melakukan bongkar muat batu bara.

Mandor F4 TKBM Nunukan, Baharuddin mempertanyakan Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) yang menurutnya melakukan pembiaran.

‘’Aturannya dalam SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan sudah jelas, hanya boleh satu TKBM, dan tidak boleh ada aktifitas bongkar muat dilakukan oleh selain TKBM,’’ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Menurut Bahar, para buruh dua koperasi dimaksud, tidak memiliki legalitas dan tidak mengantongi izin bongkar muat batu bara.

Ada sekitar 436 anggota buruh TKBM Nunukan yang seharusnya dipertahankan eksistensinya, bukan malah memberikan kebebasan koperasi di luar TKBM mengambil alih pekerjaan mereka.

‘’Saya sudah laporkan ke Polisi tidak ada respon, ada surat teguran dari Inkop (Induk Koperasi) diabaikan, sempat kami mau demo, tapi tidak diizinkan,’’katanya lagi.

Ditemui terpisah, kepala Koperasi Jasa Maju Sentosa, Mia Karina mengatakan, koperasinya berdiri dengan badan hukum yang jelas.

Seluruh anggota koperasi Maju Sentosa dipastikan memiliki Surat Izin Operasi (SIO) sebagai lisensi untuk mengoperasikan alat berat, mengantongi BPJS Tenaga Kerja, dan semua perizinan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

‘’Kerja bongkar muat yang dilakukan koperasi kami, bukan di wilayah pelabuhan, itu boleh dilakukan meski oleh selain TKBM, kecuali di wilayah pelabuhan, harus TKBM,’’jawabnya.

Menurut Mia, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi yang dikeluarkan 2011 sudah tak lagi berlaku, ada peraturan Menteri Perhubungan yang baru yang menjadi dasar aturan.

‘’Silahkan dilihat Permenhub 152 pasal 28, itu acuan kita, sementara SKB tentu tidak bisa membatalkan Permen,’’tegasnya.

Baca Juga:  Ayam Impor dan Ayam Dari Luar Daerah Banjiri Nunukan, Peternak Lokal Merugi

Dikonfirmasi akan tudingan TKBM Nunukan, Kepala KSOP Nunukan Yohanes Tedang justru mempertanyakan dasar tudingan TKBM.

Saat ini, SKB yang dituntut TKBM Nunukan sudah tidak lagi berlaku karena ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 tahun 2016.

‘’Yang kami ketahui ada Permen baru, lalu kenapa SK itu tidak diperbaharui? Itu domain koperasi sebagai pihak swasta, bukan kewenangan kita, jadi kembali ke internal koperasinya sendiri,’’jawabnya.

Yohanes menegaskan, segala aktifitas bongkar muat pelabuhan, seluruhnya dilaporkan ke KSOP, termasuk kuantitas, jenis barang, dan buruh yang dipakai, sampai seluruh legalitas person.

Dalam kasus ini, bongkar muat batu bara tidak dilakukan di kawasan pelabuhan, sehingga TKBM tidak memiliki kewenangan melarang koperasi manapun yang memiliki izin legal untuk melakukan bongkar muat.

‘’Itu hak perusahaan, mereka pilih siapa dari mereka, dan kami tegaskan, bongkar muat batu bara, bukan di dalam pelabuhan,’’tegasnya.

Menanggapi adanya teguran dari Inkop untuk KSOP Nunukan, Yohanes mempertanyakan substansi yang dilanggar KSOP.

Selama bongkar muat bukan di pelabuhan, koperasi manapun dengan ketentuan dan legalitas yang sah boleh melakukan kegiatan tersebut.

‘’Berbicara surat Inkop, apakah koperasi bisa menegur instansi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya? Kami dibawah Menteri dan Presiden, itu sepertinya bukan teguran, dasarnya apa? Kami anggap itu sanggahan, tapi kalau kami melakukan pelanggaran, ya silahkan diadukan,’’kata Yohanes. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...