NUNUKAN – Polemik dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke akhirnya mendapat titik terang.
Ketua Satgas Covid-19 Nunukan Kalimantan Utara Hj.Asmin Laura meminta tim pemburu pelanggar prokes untuk menutup Oke Karaoke jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kabag Humas Pemkab Nunukan yang juga sebagai salah satu Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan, Hasan Basri Mursali menegaskan, sejauh ini tidak pernah ada toleransi yang diberikan bagi pelaku pelanggar prokes.
Menurut Hasan, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak dan perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini.
‘’Dalam SE nomor 2 tahun 2021, perintahnya jelas itu, harus ditutup tempat usahanya jika melanggar, dan kita berharap aparat berwenang melaksanakan penutupan itu’’ ujarnya dihubungi, Sabtu (30/1/2021).
Konsekuensi pelanggar prokes juga bisa berimbas pada aparat Satgas Covid-19, pemerintah RI juga memberikan aturan jelas dan jenis sanksi bagi aparat yang tidak mampu tegas melakukan penindakan di lapangan.
Banyak kasus yang menjadi contoh dan tidak adanya toleransi atas pelanggar prokes. Di sejumlah pemberitaan nasional, pentolan FPI Habib Rizik didenda administrasi Rp.50 juta, bahkan imbasnya, perwira sekelas Kapolda sampai dicopot dari jabatannya.
‘’Di Nunukan, dalam SE PKM itu juga sudah ada ketentuannya, perintahnya untuk semua pengelola THM, termasuk sejenis kafe, Ketua dan wakil ketua Satgas Covid-19 Nunukan meminta dipatuhi itu’’ tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arlek mempertanyakan ketegasan Satgas Covid-19 Nunukan atas dugaan pelanggaran prokes THM Oke Karaoke, yang buka hingga dini hari dan banyaknya pengunjung yang diduga abai atas prokes.
Ia mengatakan, alasan miss komunikasi dan belum sampainya pemberitahuan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) kepada pengelola Oke Karaoke hanya alasan klasik yang mengesankan lemahnya penindakan terhadap pelaku pelanggaran prokes.
‘’Jika alasan bahwa pengelola tidak tahu PKM diperpanjang, maka ada dua kemungkinan, pertama, SE Satgas Covid-19 tidak disampaikan oleh petugas yang mengantar surat, dan kedua, pengelola tidak mengerti isi SE tersebut atau tidak bisa membaca,’’ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Sejauh ini, sejak dibuat peraturan dan ancaman hukum bagi pelanggar prokes, belum ada satu kasuspun yang mendapat penindakan. Banyak kafe dan usaha komersil yang berpotensi menimbulkan kerumunan seakan dibiarkan. (Dzulviqor)
