NUNUKAN – Sebuah status Facebook yang menghebohkan kini membawa Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rachma Leppa Hafid, ke meja kepolisian. Ia secara langsung melaporkan akun Facebook ‘Hamseng’ atas dugaan pencemaran nama baik setelah akun tersebut melabeli Leppa sebagai “si tua bangka sekaligus penipu ulung.”
Polres Nunukan telah menerima laporan ini pada Rabu (28/5/2025). Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Bilal Brata, mengungkapkan bahwa pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk proses pemeriksaan.
“Ini dugaannya pasal ITE, jadi butuh waktu tidak sebentar,” ujar Bilal, menegaskan bahwa kasus ini akan membutuhkan pendalaman dan penyelidikan yang cermat.
Kala Status Medsos Memantik Polemik: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Masa Reses
Prahara ini berawal dari unggahan akun ‘Hamseng’ pada 4 April 2025. Status kontroversial tersebut muncul setelah merebaknya pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, yang sedianya berlangsung pada 26 April 2025.
Akun ‘Hamseng’ menampilkan tangkapan layar narasi berita dari dua media berbeda.
Satu media menyebutkan penolakan Ketua DPRD untuk hadir dalam rapat tersebut, dengan Leppa menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena kala itu ia masih dalam masa reses (21-31 Maret 2025).
Leppa bahkan menyatakan akan meminta pengembalian SPPD kegiatan jika masa reses tidak tuntas. Namun, media lain melaporkan reses DPRD Nunukan telah rampung pada 25 Maret 2025, yang berarti LKPJ digelar setelah masa reses.
Perbedaan informasi inilah yang mendorong akun ‘Hamseng’ menuliskan status Facebook yang kini berujung pada laporan polisi.
Meskipun demikian, tudingan pemalsuan tanda tangan belakangan dianggap sebagai kesalahpahaman belaka.
“Pikiran Tidak Dungu”: Respons Akun Hamseng dan Ingatan Akan “Kasus Pipa” yang Mangkrak
Menanggapi laporan yang menerpanya, pemilik akun ‘Hamseng’ menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan, namun hak tersebut harus digunakan secara bijak dan dilandasi dengan “pikiran yang tidak dungu.” Ia berharap, laporan Ketua DPRD Nunukan ini diproses secara profesional dan berimbang.
“Jangan sampai laporan yang bersangkutan diproses dengan ekstra cepat, sementara kasus pipa yang nyata dan disaksikan semua mata, tidak hanya oleh masyarakat Nunukan, tetapi secara nasional, lenyap dimakan waktu,” sindir ‘Hamseng’.
Pernyataan ini mengacu pada “kasus pipa” yang sempat viral dan masih menjadi tanda tanya besar di Nunukan.
Kasus ini melibatkan dua video yang merekam aksi pemukulan seorang wanita berkerudung dan bermasker, diduga Rachma Leppa Hafid, terhadap eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Suardi, pada 9 Desember 2024.
Dalam video tersebut, wanita itu terlihat memukul kepala Suardi dengan pipa paralon.
Suardi, melalui LBH Borneo Nunukan, telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Nunukan atas dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/113/XII/2024/SKPT/POLRES NUNUKAN KALIMANTAN UTARA.
Namun, sejak dilaporkan, “kasus pipa” belum menunjukkan titik terang, sehingga menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Apakah laporan ini akan membuka tabir kelanjutan “kasus pipa” yang masih terkatung-katung? Kita nantikan bersama perkembangan penyidikan selanjutnya.
