NUNUKAN, KN – Daster hitam itu menjadi saksi bisu dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh DR (27). Pakaian itu menemani DR melaporkan kekerasan yang ia alami ke Polres Nunukan. Luka-luka itu bukan karena kecelakaan, melainkan akibat pukulan suaminya sendiri, IL (26), pada sebuah malam kelam yang berawal dari ruang karaoke.
Kisah pilu ini bermula pada Sabtu malam yang seharusnya hangat. Pasangan muda yang baru menikah 12 Februari 2023 ini berkunjung ke rumah mertua. Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, malam berubah mencekam ketika IL meminta izin untuk bertemu teman-temannya. Izin itu berujung pada penganiayaan.
Setelah berjam-jam menunggu, IL tak kunjung kembali. Maka, naluri DR membawanya keluar mencari sang suami. Ia menemukan IL di sebuah ruang karaoke, tengah asyik bersama kawan-kawannya. Niatnya untuk mengajak suami pulang justru memicu amarah besar.
”Terjadi cekcok mulut yang membuat suaminya emosi dan langsung menarik serta menyeret istrinya keluar ruangan,” tutur Sunarwan. Akibatnya, perlakuan kasar itu melukai lutut DR, terseret di lantai keramik yang dingin.
Harga Diri yang Dibayar dengan Pukulan
Adu mulut itu berlanjut hingga ke rumah. IL yang merasa harga dirinya diinjak dan dipermalukan di depan teman-temannya, kalap.
Oleh karena itu, emosi yang tak terbendung itu ia lampiaskan dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke dada kiri DR. Rentetan penganiayaan berlanjut, menyisakan lebam dan luka yang terukir di tubuhnya.
Di hadapan penyidik, IL tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, dan bahkan mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Menurut Sunarwan, pelaku mengakui sering cekcok dan berujung KDRT karena permasalahan dalam keluarga.
Sejak sebulan terakhir, komunikasi keduanya memburuk. IL merasa terlalu diatur, dan puncaknya, ia merasa posisinya sebagai kepala rumah tangga tidak dihargai. Dengan demikian, malam di ruang karaoke itu menjadi ledakan dari akumulasi emosi yang sudah lama terpendam.
Kini, IL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf ‘a’, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Di balik jeruji besi, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga menghancurkan janji pernikahan yang baru seumur jagung.
![]()







































