Laporan Reporter STI FM, Rindiany
TARAKAN, KN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memberikan perhatian serius terhadap dugaan penggelapan surat tanah yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tarakan Timur. Berawal dari laporan warga, kasus ini mencuat setelah ia mengaku sertifikat tanah miliknya diambil dan dialihkan kepada pihak lain.
Karena kasus tersebut, Komisi 1 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 19 September 2025. Melalui RDP ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja dan etika ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Pelayanan untuk Warga, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menegaskan, ASN seharusnya berdedikasi melayani masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, perbuatan oknum tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Kami sebagai pengawas pemerintah harus mengklarifikasi ini. ASN seharusnya melayani warga, bukan mengkhianati mereka,” tegas Baharudin.
Komisi 1 berjanji tidak akan tinggal diam. Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya penyimpangan, Baharudin menyatakan pihaknya akan merekomendasikan oknum tersebut untuk diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Jika memang terbukti, yang bersangkutan harus menanggung risikonya. Namun, jika tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan,” ujar Baharudin.
Dengan demikian, proses ini diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga transparan bagi semua pihak.
Peringatan Keras bagi Seluruh ASN
“Kami tidak ingin hal semacam ini terulang. Jangan sampai warga takut berurusan dengan pemerintah hanya karena segelintir ASN yang menyalahgunakan wewenang,” pungkas Baharudin.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara di Tarakan, yakni integritas dan profesionalisme adalah harga mati.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik, bukan justru menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan.
