NUNUKAN, KN – Seorang residivis berinisial MN (21) harus menelan pil pahit. Perhiasan yang ia curi dari kamar Hotel Gita, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (7/7/2025) malam, terbukti imitasi.
Mirisnya, korban, Diana (55), pemilik perhiasan tersebut, juga tidak mengetahui bahwa warisan yang ia yakini emas asli ternyata palsu.
Kejadian ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan mengamankan MN.
Kepala Polsek KSKP Nunukan, Inspektur Satu (Iptu) Andre Azmi Azhari, pada Kamis (10/7/2025), menjelaskan, polisi langsung menindaklanjuti laporan kehilangan uang dan perhiasan senilai total Rp 270 juta yang Diana sampaikan.
“Saat kami memastikan keaslian emas yang dicuri di pegadaian, ternyata itu imitasi atau palsu,” terang Iptu Andre.
Awalnya, Diana melaporkan kerugian materi sebesar Rp 270 juta.
Namun, setelah hasil uji kadar emas di pegadaian keluar, diketahui bahwa kalung, gelang, dan cincin yang disita hanya imitasi.
Ini mengubah estimasi kerugian menjadi sekitar Rp 2,7 juta.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
MN, warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, diketahui menginap di hotel yang sama dengan korban.
Sebelumnya, ia sempat menyatroni gudang hotel tetapi tidak menemukan barang berharga.
Aksi pencurian terjadi di kamar 503 yang Diana huni.
Korban menyimpan tas berisi uang tunai RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta), Rp 300.000, paspor, serta perhiasan emas dalam kotak merah sebelum beristirahat pada Senin (7/7/2025) dini hari.
“Pelaku masuk ke kamar 503 melalui ventilasi kamar mandi dengan membuka kaca nako, mengambil tas korban, dan melarikan diri,” jelas Iptu Andre.
Saat bangun untuk salat subuh, Diana terkejut mendapati barang-barang dari dalam tasnya berpindah ke kamar mandi dan ventilasi kamar mandi terbuka, sementara pintu kamar tetap terkunci dari dalam.
Setelah mengetahui tas berisi seluruh barang berharganya hilang, korban segera melapor ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan MN di atas Kapal Feri KM Manta yang akan berangkat menuju Tarakan pada Selasa (8/7/2025).
Saat diamankan, pelaku membawa tas milik korban beserta sejumlah perhiasan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Beberapa barang bukti yang polisi sita antara lain tas coklat merek Leather, dua gelang emas, dua kalung emas, satu cincin emas (yang ternyata imitasi), sembilan bros, satu dompet kecil bertuliskan “Ahsion”, kotak perhiasan berlabel Frank & Co, paspor, uang tunai Rp59.000, tiket KM Manta, pengisi daya ponsel, pakaian pelaku, serta dua kaca nako dan patahan kayu dari ventilasi.
MN kini terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Bisa dibayangkan bagaimana perasaan pelaku saat ia tahu emasnya ternyata palsu,” ujar Iptu Andre, menggambarkan kekecewaan MN yang berniat menggunakan perhiasan curian tersebut untuk melamar kekasihnya.(Dzulviqor)
