NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengingatkan potensi merebaknya virus COVID-19 dari 81 koli pakaian bekas (ballpress) asal Malaysia. Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan barang selundupan tersebut pada Rabu, 18 Juni 2025, malam.
“Masuknya barang terlarang, khususnya pakaian bekas, dapat berkontribusi pada penyebaran penyakit. Kita harus mewaspadai COVID-19 yang kembali merebak saat ini,” ujar Boni pada Kamis, 19 Juni 2025.
Boni menjelaskan bahwa Kabupaten Nunukan memiliki batas darat dan laut yang sangat panjang. Kondisi geografis ini dimanfaatkan oknum penyelundup sebagai celah untuk menjalankan bisnis ilegal yang merugikan negara.
Ancaman Kesehatan dan Stabilitas Ekonomi
Masyarakat Nunukan, sebagai pangsa pasar, harus lebih waspada dan berhati-hati terhadap potensi masuknya wabah COVID-19.
“Pakaian impor bekas sangat rentan membawa virus. COVID-19 mulai merebak di beberapa negara Asia, dan sudah ada kasus kematian. Ini menjadi peringatan bagi kita semua,” tegas Boni.
Selain berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit, penyelundupan ballpress juga mengganggu stabilitas ekonomi.
Tidak menutup kemungkinan, penyelundupan pakaian bekas dalam skala besar bahkan menjadi perantara dalam aksi penyelundupan narkoba.
“Saya, mewakili Kepolisian Nunukan, berterima kasih kepada TNI AL yang telah membantu membongkar kasus ini. Ke depan, kita akan terus memperkuat kolaborasi dan bersama-sama memerangi penyelundupan, tidak terbatas pada kasus pakaian bekas,” kata Boni.
Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran Hukum
Prajurit Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil mengamankan 81 koli ballpress asal Malaysia di Dermaga Tradisional Jamaker pada Rabu, 18 Juni 2025, malam.
Pakaian impor bekas senilai sekitar Rp162 juta tersebut dibawa oleh kapal kayu KM Cahaya Nunukan.
Kapal ini merupakan salah satu kapal yang memuat bahan kebutuhan pokok masyarakat perbatasan Republik Indonesia (RI) – Malaysia.
Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 juga melarang impor pakaian bekas. (Dzulviqor)
