Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Jatuh di Meja Polisi, Sabu Bikin Pelapor Kasus Pasir Jadi Tersangka Narkoba di Nunukan

NUNUKAN, KN – Sebuah ironi miris tersaji di Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial A (42) datang ke Mapolsek Nunukan Kota dengan niat menjadi pelapor kasus pencurian pasir. Namun, ia harus pulang sebagai tersangka narkoba. Pemicunya, paket hemat (pahe) sabu-sabu miliknya tiba-tiba jatuh dari saku jaket, tepat di atas meja petugas yang sedang mencatat laporannya.

​Insiden tak masuk akal ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) malam. A, warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, ini harus  mempertanggungjawabkan kepemilikan narkoba yang terungkap secara konyol itu.

Kronologi Janggal, Datang Sempoyongan, Bawa Sabu

​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, tidak menampik adanya kejanggalan sejak kedatangan A. Pria itu mengendarai Honda Scoopy abu-abu dalam kondisi yang mencurigakan. Faktanya, petugas menduga ia mabuk.

​”Dia datang mengendarai sepeda motor matik jenis Honda Scoopy, dalam kondisi sempoyongan, diduga mabuk,” tegas Sunarwan, Senin (3/11/2025).

Petugas mempersilakan A duduk untuk membeberkan laporannya soal pencurian pasir. Saat itu juga, nasibnya berbalik 180 derajat.

Detik-detik ‘Batu Setan’ Keluar dari Saku di Meja Polisi

​Sunarwan menjelaskan, saat A hendak memberikan keterangan, ia menarik tangannya dari dalam saku jaketnya. Apa yang terjadi berikutnya sungguh di luar nalar.

​”Saat dipersilakan duduk… ia menarik tangannya dari dalam saku jaket. Tiba-tiba sabu-sabu keluar dari saku jaket, dan jatuh tepat di atas meja polisi,” kata Sunarwan.

​Melihat pahe sabu seberat 0,31 gram jatuh tepat di hadapan mereka, polisi segera bertindak. A yang kaget terlihat pucat pasi dan tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

​”A mengakui barang tersebut adalah sabu-sabu. Akhirnya kami amankan dia karena kepemilikan narkoba,” tandasnya.

Barang Bukti Diamankan, Laporan Pasir Berakhir di Penjara

​Polisi kini menyita serangkaian barang bukti selain pahe sabu tersebut. Barang-barang ini turut memperkuat status A sebagai tersangka kepemilikan narkoba di Polres Nunukan:

• ​Sabu-sabu seberat 0,31 gram (dikemas dalam paket hemat)

•​ Ponsel Vivo Y 19s.

• ​Motor Honda Scoopy abu-abu (Nopol KU 2862 NB).

• ​Peralatan isap: plastik kecil transparan, aluminium foil, korek api gas, dan sebuah jarum.

​Niat melaporkan pencurian pasir kini berganti menjadi proses pidana kepemilikan narkotika. A harus menerima konsekuensi fatal dari kecerobohannya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya