NUNUKAN, KN — Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang memasok narkotika dari Malaysia.
Dalam operasi penangkapan pada 23 dan 24 Juli 2025, polisi membekuk dua pelaku, A (26) dan S (40), serta menyita total 40,48 gram sabu-sabu yang diduga akan merusak ratusan generasi muda.
Pengungkapan ini sekaligus membuka tabir jalur penyelundupan barang haram dari Tawau, Malaysia.
Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 23 Juli 2025, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A (26) di Jalan Makam Pahlawan.
Saat digeledah, petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat 10,19 gram yang disembunyikan di dalam helm dan pakaiannya.
Dari interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan berinisial S, yang berperan sebagai bandar utama.
Bandar Dibekuk, Pemasok dari Malaysia Terungkap
Informasi dari A menjadi petunjuk penting bagi polisi. Tim Satreskoba segera memburu S yang berada di Jalan Sungai Bilal, Nunukan Barat.
Pada dini hari 24 Juli 2025, polisi berhasil menangkap S dan menggeledah rumahnya.
“S membenarkan sabu-sabu dari A memang berasal darinya,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Selasa (5/8/2025).
Di rumah S, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu lain seberat 30,29 gram yang ia sembunyikan di dalam jaket.
S pun mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y di Tawau, Malaysia, dengan harga sekitar Rp17,5 juta.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Nunukan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai, timbangan digital, dan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Petugas masih terus memburu Y, pemasok utama dari Malaysia, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan. (Dzulviqor)
