Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Imigrasi Mengamankan Seorang WNA di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

NUNUKAN – Petugas kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, mengamankan seorang warga negara asing (WNA), di Pelabuhan Tunon Taka, karena diduga melanggar dokumen keimigrasian, pada Rabu (6/7) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, melalui Divisi Humas, Lucky Reza menuturkan, WNA dimaksud berasal dari Malaysia, berdomisili di Tawau Sabah, dengan nomor kartu identitas, 041023-XX-XXXX.

‘’WNA tersebut bernama Muhammad Hazrul Ramdan Bin Samasudin (18), kami amankan saat hendak menumpang KM. Thalia yang akan berangkat menuju Pare Pare Sulawesi Selatan,’’ ujarnya, Jumat (8/7).

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengaku akan mengunjungi neneknya yang sedang sakit di Pare Pare, Sulawesi Selatan.

“Alasan itu yang membuat dia nekat masuk Nunukan secara ilegal, melalui Aji Kuning Sebatik,” jelasnya.

Dia menjelaskan, WNA dimaksud terjaring dalam pemeriksaan rutin yang digelar oleh Imigrasi Nunukan.

Menurutnya, pemeriksaan rutin memang intens dilakukan di titik-titik rawan seperti dermaga tradisional maupun Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

‘’Sementara ini, kami sudah lakukan pendetensian terhadap yang bersangkutan,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Cerita Polisi Tembakkan Semua Peluru Pistol Saat Mengejar Pemain 4 Kg Sabu Sabu di Perairan Nunukan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya