NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan hari ini, Jumat, 9 April 2021 merayakan hari ulang tahun (HUT) Bawaslu yang ke-13.
Dalam perayaan hari lahir tersebut, Bawaslu Nunukan menggelar acara pemotongan tumpeng yang dihadiri komisiner dan para insan pers.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, menyampaikan beberapa hasil evaluasi pengawasan yang mereka lakukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu.
Dia mengatakan kasus dugaan politik uang di Nunukan masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Bawaslu.
‘’Regulasi yang ada, masih menyisakan celah untuk pelaku dugaan pidana pemilu khususnya politik uang, terlepas dari jerat hukum’’ ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Yusran menjelaskan, proses hukum untuk pelaku politik uang terbatas dengan waktu, bahkan sangat mudah dinyatakan kadaluwarsa ketika pelakunya tidak ditemukan.
Contoh kasus di Nunukan, para pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia dan akhirnya terbebas dari jerat hukum.
Ini menjadi celah cukup lebar yang seakan menciptakan kesempatan bagi pelaku politik uang untuk mengamankan orangnya dengan cara melarikannya ke luar daerah agar terhindar dari proses hukum.
‘’Kenyataannya meski kita sudah maksimal, barang bukti sangat cukup untuk proses peradilan, tapi karena pelaku melarikan diri, penyelidikan juga berhenti. Kita berharap ada skema lain, mungkin in absentia sehingga kasus tetap menjadi warning dan punishment untuk pelaku kecurangan dalam pemilu menjadi efek jera’’ katanya.
Selain itu, persoalan barang bukti dugaan politik uang, belum ada regulasi jelas yang mengatur.
Sampai saat ini, Bawaslu juga masih menanti regulasi dan petunjuk Bawaslu RI, akankah uang tersebut masuk kas Negara atau ada kebijakan lain.
Sejumlah Dugaan Politik Uang Yang Ditangani Bawaslu Nunukan.
Pada Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.88,9 juta, untuk kasus politik uang.
Dugaan politik uang tersebut yakni :
1. Dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020, Bawaslu mengamankan uang sebanyak Rp. 25 juta. Uang tersebut diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Bupati Nunukan.
2. Laporan masyarakat dengan jumlah Rp.700.000 yang diduga untuk mencoblos satu paket Paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan.
3. Laporan masyarakat yang diproses Panwascam namun terkendala dengan nihilnya saksi, barang bukti yang diamankan sebesar Rp.700.000,-
4. Temuan Satgas Pamta RI – Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop yang berisi Rp.250.000 yang diduga untuk pemenangan salah satu Paslon Gubernur Kaltara.
‘’Dari nominal tersebut, sebanyak Rp.63.900.000 masih diamankan Bawaslu Nunukan dan sebanyak Rp.25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan’’ kata Yusran.
Kasus Pelanggaran Pemilu Masuk ke Pengadilan.
Namun demikian, tidak semua kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 lalu sama sekali tidak sampai di meja hijau.
Ada satu kasus dengan terdakwa oknum Kades di kecamatan Sebuku terlibat dalam kampanye. Kasus ini sudah inkracht.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, dengan denda Rp. 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kades dimaksud, dinyatakan terbukti melanggar pasal 188 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
‘’Secara keseluruhan, Bawaslu Nunukan mencatatkan laporan pelanggaran Pemilu sebanyak 10 laporan dan 26 temuan, kendala penindakan yang harus diperkuat memang di sektor dugaan politik uang’’ kata Yusran. (Dzulviqor)
