NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan, berhasil menggagalkan penyaluran 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, yang akan diberangkatkan ke Kalabakan – Malaysia, Jumat (25/7) sekira pulul 13.00 WITA.
Kabag Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati mengungkapkan, belasan CPMI ilegal tersebut diamankan di perairan jalan Lingkar Nunukan.
‘’Sekelompok orang tersebut, diduga akan diangkut speedboat bermesin 85 PK, untuk menyeberang melalui jalur laut Pulau Nunukan, menuju ke Kalabakan Malaysia,’’ ujar Siswati, Senin (18/7).
Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di rumah seorang tekong/pengurus berinisal NS (42) warga Perum Relokasi, Jalan Lingkar Nunukan.
Hal tersebut diketahui dari motoris speedboat berinisiall AK (39), warga Jalan Perum Relokasi, yang ikut diamankan dalam operasi pesisir pantai Nunukan.
Polisi kemudian memburu NS di kediamannya, saat diinterogasi NS mengaku bahwa dirinya menjual jasa untuk memfasilitasi penyeberangan atau memberangkatkan CPMI secara illegal dengan upah bervariatif.
Mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 3,8 juta.
‘’Upah tersebut akan dibayarkan para CPMI, ketika mereka telah diantar sampai ke Kalabakan Malaysia,’’ lanjutnya.
Dari kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai RM. 1600 dan Rp. 705.000, sstu unit handphone Nokia, dan satu unit speedboat bermesin 85 PK merk Yamaha.
Sementara itu, Polisi juga menemukan 17 CPMI lain yang menunggu jadwal pemberangkata yang ditampung di rumah milik NS.
‘’Total WNI yang kami temukan sebanyak 35 orang. Mereka berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)
