NUNUKAN – Puluhan tenaga honor di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mempertanyakan alasan pemberhentian mereka, dalam agenda hearing yang dilakukan di ruang Ambalat DPRD Nunukan, Kamis (25/2/2021).
Para mantan tenaga honorer melalui Aliansi Apes, menuntut penjelasan kepada para OPD yang telah memberhentikan mereka kendati diantara mereka sudah ada yang mengabdi hingga 15 tahun.
‘’Ini jalan mundur kinerja pemerintahan kita, di saat pandemi Covid-19, para tenaga honor diberhentikan tanpa ada etika dan persiapan akan bagaimana mereka setelah dikeluarkan dari pekerjaan mereka,’’ujar Iswan, koordinator Apes.
Apes sendiri memiliki arti sial dan tidak beruntung, bagaimana tidak? Saat para tenaga honor demikian bergantung dengan gaji mereka untuk survive di saat pandemi Covid-19, tiba-tiba saja datang surat yang membuat mereka terhenyak, yang menjadikan status mereka berubah menjadi pengangguran dalam sekejap.
‘’Betapa zalimnya kita kalau kondisi ini kita biarkan, tolong beri kami alasan logis mengapa saudara-saudara kami yang honorer diberhentikan,’’tegasnya.
Jawaban beragam dari Kepala OPD.
Dari sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Kaharuddin Tokkong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dr. Meinstar Tololiu Kepala Dinas Kesehatan, Rachmaji Sukirno, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Abdul Kadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sudi Hermanto, tidak satupun memberikan data berapa tenaga honorer di instansi mereka yang diberhentikan ataupun alasan jelas mengapa para honorer dimaksud tak lagi dipekerjakan.
Mereka hanya menjawab, alasannya karena instruksi pimpinan.
Bahkan Kasat Pol PP Nunukan memberikan jawaban yang bersifat menantang para wakil rakyat yang mempertanyakan alasan pemberhentian sejumlah tenaga honorer di OPD yang dipimpinnya.
‘’Saya kasih tahu bapak semua, gak boleh intervensi saya, ingat pesan saya, karena saya Kasat, saya bikin SK dan tidak boleh ada intervensi, saya merumahkan atau memperpanjang, itu urusan saya, ingat itu pak, jangan samakan dengan SKPD lain, saya Kasat, dan keputusan saya berdasar perintah langsung Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, saya PNS selaku Polisi, hanya belum dipersenjatai,’’katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Nunukan menjelaskan, dalam aturan kepegawaian, dasarnya merujuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, dipertegas dengan PP 11 2017 tentang managemen ASN, juga PP 48 tahun 2018 tentang managemen P3K.
‘’Memang dilemanya tidak terlihat aturan yang berpihak dengan tenaga honorer, bahkan dalam PP 48 tahun 2005 tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer, sehingga tugas berat pemerintah dalam melakukan evaluasi, harus menimbang kompetensi, sikap perilaku dan lainnya, dan jalannya memang hanya PPPK,’’jawabnya.
Ada pula jawaban yang memprihatinkan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr.Meinstar Tololiu, ia mengatakan jika pemberhentian tenaga honor murni karena instruksi Bupati.
‘’Jawabannya adalah karena instruksi pimpinan, dan sesuai evaluasi dari pimpinan, kalau ada pertanyaan lanjutan, saya minta maaf, saya no komen,’’jawab Tololiu.
Kadinkes walkout setelah membacakan pesan Bupati
Jawaban Kadir dan Tololiu memanaskan suasana rapat, bagaimana mungkin anggota DPRD tidak boleh campur tangan dengan banyaknya keluhan tenaga honorer yang dilaporkan ke mereka sebagai wakil rakyat.
Bagaimana bisa DPRD tidak boleh bereaksi sementara uang gaji para honorer bahkan gaji mereka diperoleh dari uang rakyat?
Dan mengapa Kepala Dinas memberi jawaban no komen?
‘’Pak Kadir tolong jangan seperti itu kalau bicara, DPRD juga punya kewenangan. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan budgeting,’’ujar Andi Mutamir.
Andi Mutamir mempertanyakan regulasi penerimaan tenaga honor di masing-masing OPD yang dinilainya dilakukan tanpa uji kompetensi atau tidak dilatar belakangi dengan kualitas SDM.
Perekrutan tenaga honor hanya berdasar kedekatan dan titipan, bahkan saat ini, tidak ada pemetaan jelas, berapa sesungguhnya kebutuhan honor Pemkab Nunukan.
‘’Coba mana analisis dan data tenaga honor? Tidak ada patokan berapa kebutuhan pegawai, bahkan di DPRD saja saat ini sekitar 130 orang, RSUD Nunukan sekitar 700 orang, tidak adanya regulasi inilah yang kemudian dimanfaatkan semua daerah untuk menjadi Kepala Daerah,’’katanya.
Anggota DPRD lain juga bereaksi keras dengan jawaban Kadir dan Tololiu, sikap dan cara mereka menjawab sebagai kepala OPD adalah cerminan pemerintah, sehingga tak elok jika kalimat tersebut keluar dari eselon II yang merupakan tiang penyangga pemerintahan.
‘’Coba kembali ke hati nurani, atau pernahkah bapak membelikan beras kepada tenaga honor itu, saat memberhentikan mereka? Atau ucapan terima kasih saat mengirim surat pemberhentian? Saya yakin tidak,’’kata Andi Krislina.
Sorotan keras juga diutarakan Ahmad Triyadi, ia meminta kepala OPD memberikan alasan jelas atas pemberhentian tenaga honor.
‘’Karena pemberhentian dilakukan harus dengan aturan, pakai etika, kalau tidak beretika begini, ini adalah kezaliman,’’katanya.
Saat para anggota DPRD meminta alasan jelas kepada Tololiu, ia kembali menegaskan no komen, dan kembali menjawab yang dilakukannya semata-mata atas perintah pimpinan.
‘’Saya sebagai bawahan sudah berkoordinasi, Bupati mengirim messenger ‘sampaikan saja di pemda saat ini memang akan mengevaluasi honor’ ini beliau WA saya, kami bawahan, lebih bagus mungkin bapak ibu langsung ngomong sama beliau, saya mau ngomong apa? Ini instruksi Bupati, saya gak bisa ngomong apa-apa,’’tegasnya lagi.
Merasa kritikan DPRD semakin tajam mengarah pada dirinya karena jawaban ‘no komen’ dari awal rapat, Tololiu sontak berdiri dan memilih keluar dari ruang rapat.
Melihat sikap Tololiu, anggota DPRD kian gerah, seorang kepala Dinas yang memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan honor bahkan tidak tahu alasan pemberhentian.
‘’Sia sia Negara menggaji eselon II dengan pola fikir demikian, aksi tersebut adalah cerminan pemerintah yang tidak menghargai lembaga DPRD, hanya dimintai alasan pemberhentian saja tidak tahu? Beginikah sikap mereka pada rakyat? Silahkan masyarakat menilai sendiri,’’kata Andre Pratama.
Rapat berakhir dengan keputusan, DPRD Nunukan akan melakukan investigasi ulang, apa sebab pemberhentian tenaga honor yang dinilainya penuh drama misteri, dan menuntut Kepala OPD untuk mempekerjakan kembali jika alasan yang diberikan tidak tepat nantinya. (Dzulviqor)
