NUNUKAN – Satuan Unit Resor Kriminal Polsek Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 49,1 gram dari RD (35).
Kabag Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, S.H., mengungkapkan, pengungkapan ini berasal dari sebuah laporan bakal adanya transaksi narkoba pada Sabtu (19/6/2021), Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
‘’Sekitar Pukul 18.19 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong jalan Hasanudin menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam,’’ ujar Karyadi, Rabu (23/06/2021).
Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti narkoba dari jaket yang dikenakan oleh pelaku.
‘’Beratnya sekitar 49,1 gram,’’lanjutnya.
RD langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa :
1. Satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 49,1 gram.
2. Satu amplop warna putih.
3. Satu jaket switer warna abu-abu.
4. Satu unit motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4518 SF.
5. Handphone merk Vivo warna rose gold. (Dzulviqor)
