NUNUKAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap Sabirin alias Sabir Bin Dinar (28) dan Junaidi Bin Ismailah (32), yang diduga akan menyelundupkan empat kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pada Jumat (09/07/2021) sekira pukul 20.30 WITA, di perairan Nunukan tidak jauh dari Pelabuhan Tunon Taka.
Dalam aksi penangkapan tersebut Polisi terpaksa melakukan penembakan karena para tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
‘’Kami sudah berikan tembakan peringatan tapi tidak digubris. Kita tembak kapalnya, mereka malah coba melawan dengan menabrakkan kapal kayunya ke speedboat petugas. Akhirnya karena malam gelap, semua tim Opsnal mengeluarkan tembakan sampai habis itu peluru pistol, ’’kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit, Selasa (13/7/2021).
Kronologi Penangkapan
Lusgi menceritakan, penangkapan dua orang tersangka bermula dari informasi adanya aktivitas pengiriman sabu-sabu menggunakan perahu jongkong yang dititipkan ke kapal swasta regular KM. Quen Soya tujuan Nunukan – Sulawesi Selatan – Nusa Tenggara Timur.
‘’Sekitar pukul 20.30 WITA, ada sebuah perahu kayu yang merapat disamping kapal KM. Queen Soya dan melempar sebuah kotak kardus mie instan ke atas kapal melalui pintu samping,’’ tuturnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pengejaran terhadap perahu kayu dimaksud, saat itu tersangka bahkan mencoba menabrakkan perahunya ke speedboat petugas.
‘’Karena membahayakan nyawa petugas, Tim Opsnal mengambil tindakan tegas dengan menembak kearah perahu tersangka. Kondisi gelap membuat target tidak terlihat, kami terus melakukan tembakan ke arah suara kapal, sampai akhirnya terjadi tabrakan. Kedua pelaku terjun ke laut dan akhirnya berhasil kita amankan,’’ lanjutnya.
Saat diamankan, kedua pelaku ternyata sudah mengalami luka tembak. Junaidi Bin Ismailah tertembak di bagian punggung sebelah kanan, sedangkan Sabirin Bin Dinar mengalami luka tembak di bagian paha dan pinggang sebelah kiri.
Keduanya dibawa untuk menyaksikan barang bukti narkoba yang telah diamankan sebelumnya.
‘’Dalam kardus mie instan tersebut, berisi empat bungkus kotak dilapisi kantong plastik warna hitam. Masing – masing kotak berisikan satu bungkus plastik teh Cina Guanyinwang diduga berisi sabu sabu yang dilakban warna coklat. Total barang bukti yang diamankan seberat 4000 gram atau 4 kg,’’ jelas Lusgi.
Kedua tersangka saat ini lagi menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan.
‘’Kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan perkara. Kita masih dalami siapa pemesan serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,’’ pungkas Lusgi. (Dzulviqor)
