NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Seorang karyawan pabrik es batu kristal berinisial JL (26) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara.
JL, warga Jalan Persemaian, Nunukan Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menggelapkan uang penjualan es batu milik bosnya.
Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Amirin mempercayakan JL untuk mengelola keuangan cold storage miliknya.
“Total uang yang digelapkan dari hasil penjualan es batu kristal mencapai sekitar Rp36 juta,” jelas Ipda Sunarwan melalui pesan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Penangkapan JL bermula dari telepon Hengki, salah satu pekerja Amirin, yang menanyakan tagihan pembelian 18 tangki air bersih—bahan baku utama es batu kristal.
Amirin segera menghubungi JL untuk meminta penjelasan pembayaran air bersih, tapi JL tidak merespons panggilannya. Karena tidak mendapat jawaban, Amirin langsung mendatangi cold storage.
Di sana, Amirin memeriksa pembukuan laporan hasil penjualan es batu kristal selama Mei 2025.
Betapa terkejutnya Amirin ketika tidak menemukan catatan dan setoran sebesar Rp36 juta dari JL.
Saat ditanya, JL tanpa ragu mengaku telah menghabiskan uang tersebut.
“Korban tidak menemukan adanya pencatatan dan setoran Rp36 juta dari JL. Saat ditanya, JL mengaku kalau uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Sunarwan.
Merasa tertipu, Amirin melaporkan kasus ini ke polisi. Amirin menjelaskan bahwa ia mempercayai JL untuk mengoperasikan mesin pembuat es batu kristal, mengurus penjualan, dan menangani keuangan.
“Pengakuan JL, uangnya dihabiskan untuk foya-foya. Dia beli minuman keras juga dipakai judi daring (judol),” imbuh Sunarwan.
Polisi segera mengamankan JL dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar nota pembelian air bersih, satu unit ponsel Redmi warna hitam, dan satu buku catatan pembayaran es batu kristal.
“JL kita jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUH Pidana,” pungkas Sunarwan. (Dzulviqor)
