Connect with us

Hi, what are you looking for?

Ekonomi

Bongkar Muat Batu Bara Disoal, PBM Nunukan Pastikan Sudah Sesuai Regulasi

NUNUKAN – Perselisihan antara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Tunon Taka Kalimantan Utara bersama koperasi Persada dan Koperasi Maju Sentosa terkait bongkar muat batu bara belum menemukan titik terang.

Kedua belah pihak merasa telah sesuai dengan aturan.

TKBM pelabuhan Tunon Taka berpegang pada SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.

Sementara pihak operasi, berpegang pada Permenhub No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Perselisihan ini membuat TKBM Nunukan membawa kasus ini ke Pusat.

Menyikapi persoalan ini, Manager Operasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT.Nunukan Hijau Sentosa Rudi Iswadi mengatakan pihaknya dalam mengelolah bongkar muat batu bara sudah sesuai aturan yang ada.

“Kami telah memiliki legalitas yang bisa dipertanggung jawabkan dan di dalam izin tersebut kami dapat melakukan kegiatan bongkar muat, jadi sudah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Rudi menyatakan, sebelum terbit Permen 152 tahun 2016, kegiatan bongkar muat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat (B/M) Barang dari dan ke Kapal.

Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa “kegiatan usaha bongkar muat dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan”.

Kegiatan usaha bongkar muat dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g.

Ada sejumlah persyaratan, masing-masing, memiliki surat rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggaraan Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

Dalam mengajukan surat izin tersebut, akta perusahaan sudah harus sesuai dengan persyaratan, namun ada kontroversi ketika sertifikat tersebut harus berbunyi khusus usaha bongkar muat.

Baca Juga:  Kisah Nawir, Penyandang Disabilitas yang Langsung Sujud Syukur dan Menangis Haru Saat Diberi Umrah Gratis An Nur Kaltara Arafah

Kendalanya adalah jika perusahaan ingin mengadakan surat izin khusus, perusahaan harus mengubah akta pendirian dimana akta pendirian tersebut ditandatangani oleh Presiden dengan dikeluarkan PP Nomor 58 Tahun 1991.

Jika akta tersebut diubah, artinya perusahaan harus mengubah secara keseluruhan dengan anggaran dasar yang berubah juga.

Atas dasar tersebut, Departemen Perhubungan selaku regulator menyempurnakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Dalam pasal 28 disebutkan, pada saat Permen 152 tahun 2016 berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1817) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 760) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permasalahan yang terjadi di Nunukan adalah, bongkar muat batu bara dilakukan pada radius sangat jauh dari pelabuhan.

‘’Kalau bongkar muatnya di kawasan pelabuhan, memang harus dilakukan TKBM, yang terjadi bongkar muat batu bara dilakukan dalam jarak cukup jauh, kalau kita naik speed mesin 200 PK, jarak yang ditempuh sekitar 1,5 jam dari pelabuhan,’’jelas Rudi.

Lokasi dan kewenangan PBM, tentu bukan sebuah hal yang bisa dibatasi oleh TKBM, terlebih koperasi yang saat ini disoal, memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai aturan, dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Terlepas dari kisruh bongkar muat batu bara, Rudi menegaskan jika PBM miliknya senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk mendukung terpeliharanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  Enam Desa di Kecamatan Lumbis Pertanyakan Lahan Mereka Yang Dikuasai PT. BHP

“Terkait dengan keluhan yang disampaikan TKBM terhadap Peraturan Menteri Perhubungan, kami menghormati aspirasi tersebut dan berharap dapat menemukan solusi terbaik,”katanya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...