NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan J (24), lelaki tuna rungu, warga Mamolo, Nunukan Selatan, Sabtu (13/5/2023).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra, mengatakan, J dilaporkan salah satu pengurus organisasi Pramuka di Pulau Sebatik, karena menggunakan kop surat pramuka, dan memanfaatkannya untuk mencari dana di banyak tempat, untuk keperluan pribadinya.
‘’J, berkeliling dengan membawa surat dengan kop organisasi Pramuka. Dia cantumkan dalam surat tersebut, permintaan dana untuk Gerakan Pramuka Kwartir Tarakan keliling Indonesia,’’ ujarnya.
J yang merupakan penderita tuna rungu, memiliki modus yang seakan telah berpengalaman dalam mencari sumbangan.
Ia membuat daftar donatur layaknya absen, dan mengisi secara manual di nomor urut 1, 2 dan 3 dengan nama fiktif dan jumlah sumbangan dengan nominal antara Rp. 300.000 sampai Rp. 500.000.
‘’Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari harinya. J ini memiliki istri yang tuna rungu juga, dan juga seorang anak yang masih bayi. Sebagian hasil dari uang yang masuk, dibelikan popok bayi dan keperluan dapurnya,’’ imbuh Ricko.
Aksi J, terbongkar ketika ia mendatangi organisasi Pramuka di Pulau Sebatik, serta sejumlah sekolah, antara lain yayasan As’adiyah, SDN 1 Sei Pancang, dan SMPN 1 Aji Kuning, untuk meminta sumbangan.
Salah satu pengurus gerakan Pramuka di Sebatik, Nursyam, melihat ada kejanggalan dalam surat yang dibawa J.
Surat dimaksud, tidak mencantumkan nomor register kegiatan, dan tidak ada tanda tangan ketua gerakan Pramuka Tarakan.
‘’Saat dikonfirmasi ke Tarakan, kegiatan keliling Indonesia seperti yang tertulis dalam surat yang dibawa J, ternyata tidak ada,’’ kata Ricko lagi.
Nursyam yang melihat ketidak beresan tersebut, berinisiatif melapor Polisi. Saat diamankan, polisi lalu melakukan penelusuran tempat tinggal J di Mamolo, Nunukan Selatan.
Kendala bahasa yang terjadi, mengharuskan petugas meminta saudara J, yaitu kakak kandungnya untuk mencoba menjelaskan ucapan J yang dibahasakan dengan isyarat.
‘’Ternyata perbuatan J yang meminta minta, bukan kali ini saja, tapi sudah sering, bahkan sejak 2019. Kakaknya sering mengingatkan juga agar bekerja saja yang benar. Tapi, J lebih suka memanfaatkan kekurangan fisiknya untuk belas kasihan orang,’’ jelasnya.
‘’Dan cara terakhir, yaitu menggunakan kop Pramuka untuk meminta minta, ternyata diajarkan oleh temannya di Sulawesi, bernama H, yang merupakan anggota komunitas bikers tuna rungu wilayah Soppeng,’’ urai Ricko.
Dalam kasus ini, polisi hanya mengamankan sedikit barang bukti. Selain surat/proposal permohonan dana dengan kop surat Pramuka, ada uang tunai Rp 150.000.
‘’Sementara J kita amankan dulu untuk terang benderangnya proses penegakan hukumnya,’’ tegas Ricko Veandra. (Dzulviqor)
