NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan akan mengkaji lebih dalam permohonan pengunduran diri Hamseng dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah saat dimintai tanggapan perihal dimaksud.
Menurut Hanafiah, salah satu poin dalam sumpah yang diikrarkan oleh seorang ASN adalah taat pada pimpinan.
‘’Keputusan akhir ada pada pucuk pimpinan. Artinya kalau pucuk pimpinan belum mengizinkan dia berhenti, ya dia tidak boleh berhenti. Jadi tergantung persetujuan,’’ ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Oleh karenanya, salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab adalah melakukan pendekatan persuasif, guna mengklarifikasi alasan Hamseng mundur dari ASN.
Dia menambahkan, sosok Hamseng dengan sebagai lulusan S2 Hukum di UGM, diharap bisa memberikan sumbangsih pemikiran dan gagasan untuk membawa Kabupaten Nunukan lebih maju.
‘’Bagaimanapun beliau adalah SDM yang sangat kita butuhkan. Kami berharap keputusan yang diambilnya bukan sebuah keputusan yang emosional, ataupun akibat persoalan personal yang berat. Kami akan panggil dan berusaha mendiskusikannya dulu,’’ tegasnya.
Sementara itu, terkait tingkat kehadiran Hamseng atau indikasi pelanggaran lain, Pemkab Nunukan akan memberikan sanksi dengan mengacu seberapa besar klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.
‘’Nanti ada tim yang meneliti lebih lanjut, bisa saja dikenakan semacam sanksi ringan, sedang, atau berat. Kita masih akan panggil yang bersangkutan,’’ katanya.
Untuk diketahui, Hamseng melayangkan surat pengunduran dirinya pada September 2021, dengan alasan ingin fokus usaha mandiri.
Sudah sekitar 5 bulan sejak permohonan pengunduran diri diserahkan, bukan persetujuan dari pimpinan yang didapat. Melainkan, pemberitahuan mutasi.
Nama Hamseng, masuk dalam daftar pejabat yang dimutasi Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, pada 4 Januari 2022 lalu.
Ia dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, dari jabatan sebelumnya, Kabid Pelayanan Kebijakan dan Pelaporan (PKPL), pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan. (Dzulviqor)
