NUNUKAN – Tim SFQR LANAL Nunukan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 37 tahun karena membawa 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, melalui Dandenpomal, Mayor Laut (PM) Prawanto, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan SFQR LANAL Nunukan menerima informasi dari Satgas Beladau-24 M, Polres, dan Bea Cukai Nunukan.
“Penyekatan dilakukan di wilayah Sei Pancang Sebatik dan berhasil menemukan barang larangan tersebut dalam sebuah speedboat Bunyu Ekspress tujuan Kota Tarakan,” ujar Prawanto dalam jumpa pers di Mako Lanal Nunukan, Sabtu (2/11/2024) lalu.
Dari hasil narkotest menunjukkan bahwa kristal bening yang ditemukan positif mengandung methampethamine.
“Tersangka inisial S, seorang IRT dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, setelah mengantar keponakan berlibur,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1. 022 gram sabu-sabu, paspor S, pakaian, dua ponsel, dan satu charger.
Penindakan ini dianggap berhasil menyelamatkan 5. 110 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 10. 731. 000. 000.
Kerjasama antar lembaga terkait sangat penting dalam menanggulangi kegiatan ilegal di perbatasan negara. (Dzulviqor)
