NUNUKAN, KN – Pemandangan tak biasa terlihat di sejumlah kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Secara serentak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah bank tersebut.
Aksi ini diduga kuat menindaklanjuti skandal korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp 275,2 miliar yang telah lama menjadi sorotan.
Tim penyidik, yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Kombespol Dadan Wahyudi, menyasar tiga lokasi sekaligus, kantor Kaltimtara Kanwil Kaltara, Kantor Cabang (Kancab) Tanjung Selor, dan Kancab Nunukan.
Mereka datang dengan seragam lengkap dan rompi khas, langsung bergerak cepat memeriksa berkas-berkas penting di dalam ruangan.
”Kami telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan. Ini bagian dari penyelidikan kami terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kombespol Dadan Wahyudi melalui pesan tertulisnya.
Di Nunukan, tim penyidik memfokuskan penggeledahan di lantai 2 gedung Kancab Nunukan.
Selama kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 14.00 hingga 21.00 Wita, para petugas intensif memeriksa tumpukan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pegawai bank.
Kasus ini mencuat dari pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan proyek pengadaan yang diyakini menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Dadan menjelaskan, total nilai dari seluruh fasilitas kredit bermasalah itu mencapai angka fantastis, Rp 275,2 miliar.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Namun, penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya.
Publik akan terus menantikan perkembangan selanjutnya. (Dzulviqor)
