NUNUKAN, KN – Polisi meringkus J (35), seorang pria di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara. Pria ini melakukan tindakan asusila terhadap putri tirinya yang masih berumur 12 tahun. Trauma mendalam akibat ulah sang ayah sambung mendorong korban mengadu kepada ibunya.
Teka-teki Pesan WhatsApp
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Minggu (11/1). Tabir gelap ini mulai terkuak saat ibu korban membaca pesan WhatsApp dari putrinya pada 24 Desember 2025.
Awalnya, sang ibu merasa bingung mencerna maksud kalimat sang anak. Dalam pesan tersebut, korban meminta ibunya agar merahasiakan sebuah kejadian dari ayah kandung maupun orang lain. Korban menggunakan istilah yang tidak lazim untuk menggambarkan perbuatan buruk J.
Ibu korban lantas mencoba menelepon sang anak guna meminta penjelasan. Namun, ponsel putrinya mendadak mati meskipun sang ibu mencoba menghubunginya berulang kali.
Jejak Kejahatan Sejak 2022
Komunikasi baru terjalin kembali dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Desember 2025. Melalui telepon, sang putri akhirnya menceritakan secara rinci aksi bejat J. Mendengar cerita memilukan tersebut, sang ibu segera menyeret suaminya ke jalur hukum.
Penyidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. J memulai aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga terakhir pada akhir Desember 2025. Kini, J harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. (Dzulviqor)
![]()













































