NUNUKAN, KN – Penyidik Polres Nunukan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Sejahtera” yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar. Keduanya adalah SH, mantan Ketua Koperasi, dan RB, mantan Bendahara. Namun, keduanya belum langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Lantas, apa alasan polisi belum menahan para tersangka?
Pertimbangan Teknis dalam Proses Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramanto, menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan. Pihaknya berencana menahan kedua tersangka setelah berkas perkara benar-benar lengkap (P-21). Hal ini dilakukan untuk menghindari habisnya masa penahanan sebelum berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.
”Kita harus berhitung, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu pelimpahan. Cukup sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak nanti,” ujar Bramanto, ditemui Senin, 29 September 2025.
Proses Melengkapi Bukti dan Target Penyelesaian
Saat ini, penyidik masih bekerja keras melengkapi alat bukti. Kasus ini terbilang rumit karena dugaan korupsi telah berlangsung sejak 2005, di masa-masa awal KPN “Sejahtera” berdiri. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta keterangan akuntan publik di Jakarta yang pernah mengaudit keuangan koperasi tersebut.
”Target kami, tahun ini kasus koperasi ASN ini sudah selesai,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Koperasi
Dugaan korupsi di KPN “Sejahtera” pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
Koperasi ini awalnya bertujuan mempermudah PNS dalam urusan simpan pinjam, namun kemudian melebarkan sayapnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank.
Pinjaman tersebut digunakan untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana anggota yang menyebabkan kerugian hingga Rp12,5 miliar. (Dzulviqor)
