Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Alasan Dua Tersangka Korupsi Koperasi PNS Nunukan Belum Ditahan

Kasat Reskrim PolresNunukan : “Target kami, tahun ini kasus koperasi ASN ini sudah selesai.”

NUNUKAN, KN – Penyidik Polres Nunukan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Sejahtera” yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar. Keduanya adalah SH, mantan Ketua Koperasi, dan RB, mantan Bendahara. Namun, keduanya belum langsung dijebloskan ke sel tahanan.

​Lantas, apa alasan polisi belum menahan para tersangka?

​Pertimbangan Teknis dalam Proses Penyidikan

​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramanto, menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan. Pihaknya berencana menahan kedua tersangka setelah berkas perkara benar-benar lengkap (P-21). Hal ini dilakukan untuk menghindari habisnya masa penahanan sebelum berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.

​”Kita harus berhitung, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu pelimpahan. Cukup sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak nanti,” ujar Bramanto, ditemui Senin, 29 September 2025.

​Proses Melengkapi Bukti dan Target Penyelesaian

​Saat ini, penyidik masih bekerja keras melengkapi alat bukti. Kasus ini terbilang rumit karena dugaan korupsi telah berlangsung sejak 2005, di masa-masa awal KPN “Sejahtera” berdiri. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta keterangan akuntan publik di Jakarta yang pernah mengaudit keuangan koperasi tersebut.

​”Target kami, tahun ini kasus koperasi ASN ini sudah selesai,” tegasnya.

​Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Koperasi

​Dugaan korupsi di KPN “Sejahtera” pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Koperasi ini awalnya bertujuan mempermudah PNS dalam urusan simpan pinjam, namun kemudian melebarkan sayapnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank.

Pinjaman tersebut digunakan untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah. Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana anggota yang menyebabkan kerugian hingga Rp12,5 miliar. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Pemerintahan

NUNUKAN, KN – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara,  mengirim seorang anggota Satpol PP berinisial HA ke pusat rehabilitasi. HA terjerat...

Hukum dan Kriminal

TNI AL Nunukan

Nunukan

NUNUKAN, KN – Puluhan kapal kayu nelayan membelah ombak demi menghampiri KRI Sidat-851 di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/1/2026). Perahu berbagai warna tersebut...

ESDM Kaltara

Laporan Reporter Radio STI (Jefri) JAKARTA, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memacu realisasi program Kaltara Terang demi menjangkau wilayah minim akses listrik....