Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Aksi Bejat Dukun Cabul di Pulau Sebatik, Anak Usia 9 Tahun Nyaris Jadi Korban

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kabupaten Nunukan Kalimantan utara membekuk AS (19), seorang petani di Sebatik yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku asusila terhadap seorang anak berusia 9 tahun.
AS bahkan nyaris menggagahi korbannya di hadapan kakek korban, BG (54).
Ihwal peristiwa, terjadi ketika AS bertamu ke rumah BG yang menjadi tempat tinggal korban, Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

‘’Mereka mengobrol segala hal di teras rumah, sampai akhirnya pelaku mengatakan rumah tersebut dalam bahaya, karena ada gangguan makhluk gaib’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Khomaini, Minggu (24/1/2021).
Untuk meyakinkan BG, AS lalu menuju halaman rumah dan melakukan ritual pemanggilan arwah, ia membaca mantera dan berperilaku seolah bisa memanggil jin.
AS juga menggali tanah yang didalamnya ada sebuah bungkusan berisi jarum dan garam yang ditanam di halaman rumah tersebut.

‘’Aktingnya meyakinkan sekali, padahal dia juga yang tanam itu garam dan jarum di halaman rumah korbannya, sebelum ke rumah korbannya sudah ia persiapkan hal itu’’ kata Khomaini lagi.
Aksi tersebut berhasil membuat BG percaya bahkan mengagumi AS yang bisa menetralisir rumahnya dari gangguan makhluk gaib.

Tak lama kemudian, AS meminjam kamar mandi untuk buang air kecil, AS melewati ranjang berkelambu dan sempat mengintip ke dalam kelambu yang ternyata ada gadis kecil berusia 9 tahun.
Selesai menuntaskan hajatnya di kamar mandi, ia kembali melihat si gadis yang tertidur lelap, sebelum kembali ke teras melanjutkan obrolan mereka.

Tak lama kemudian AS kembali izin ke kamar mandi dan kembali melihat ke dalam kelambu, sampai akhirnya ia mengatakan bahwa gadis tersebut dalam bahaya. ‘’Dia bilang sama kakek korban, cucunya ditempeli makhluk gaib, kalau tidak diobati, korban lama-lama akan hilang dibawa makhluk gaib ke alamnya’’ lanjut Khomaini.

Baca Juga:  IRT Kurir 7 Kilogram Sabu, Ditangkap Polisi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

BG sama sekali tidak menaruh curiga, terlebih AS sudah membuktikan kebolehannya mengusir makhluk gaib. BG lalu membangunkan cucunya untuk diobati. AS meminta pengobatan dilakukan dalam kondisi gelap, yang kemudian dipatuhi si kakek, seluruh lampu rumah dipadamkan kecuali lampu di teras rumah.

Dalam keadaan gelap gulita, AS mengatakan, makhluk pengganggu berdiam di paha korban, dan langsung membuka celana korban dengan dalih pengobatan. ‘’Korban dan kakeknya diminta memejamkan mata, supaya pengobatan berjalan lancar. Saat itulah tersangka melakukan tindakan amoral di kemaluan korban dengan mulutnya’’ imbuhnya.

Aksi bejat tersebut terjadi sekitar 1 menit, kakek korban yang membuka matanya, melihat AS membuka celana dan berniat menggagahi korban.
‘’Memang gelap gulita keadaannya, kakek korban juga tidak jelas apa yang dilakukan tersangka pada awalnya, begitu melihat tersangka hendak berbuat asusila, didoronglah dia oleh kakek korban sampai terjatuh, tersangka berdalih kalau perbuatan tersebut keinginan makhluk gaib bukan keinginannya, dan langsung diusir kakek korban’’ ia melanjutkan.

Keesokan harinya, si kakek langsung mendatangi Mapolsek Sebatik Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu 23 Januari 2021 tanpa perlawanan.

‘’Kita masih dalami kasus ini, apakah ini pertama kali, ataukah tersangka ini spesialis mengincar keperawanan anak-anak, bagi masyarakat Sebatik yang sempat mengalami kasus serupa, mohon melapor ke kami’’ imbau Khomaini.
Polisi menyangkakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...