NUNUKAN – Camat Nunukan, Hasan Basri Mursali, menyisir sejumlah pelosok di wilayah kerjanya untuk membagikan bendera merah putih bagi warga kurang mampu, Selasa (16/8/2022).
Hasan mengatakan, Pemerintah berkewajiban memberikan bendera merah putih bagi warganya yang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 4 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera negara.
‘’Tidak bisa kita pungkiri, terkadang mereka yang papa ini, bahkan untuk membeli bendera saja tidak mampu. Kita coba bagikan bendera dan mengajak mereka merayakan HUT ke 77 RI bersama-sama,’’ ujarnya, Selasa (16/8).
Selain itu, pihak kecamatan juga menyiapkan sejumlah tiang agar penerima bendera, tidak lagi harus pusing dimana akan memasang benderanya.
Dia mengungkapkan, di Kecamatan Nunukan, terdapat 4 Kelurahan dan 1 Desa, termasuk 2 Desa persiapan. Di wilayah-wilayah pelosok tersebutlah, sekitar 50 kain bendera dibagikan untuk para warga miskin.
‘’Kita sekaligus mengajak mereka untuk merayakan HUT kemerdekaan. Kita memberikan pemahaman akan wajibnya pemasangan bendera di hari perayaan kemerdekaan RI seperti dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 3. Tapi selama ini, nasionalisme warga pedalaman, justru sangat kuat,’’’ kata Hasan.
Aksi serupa juga dilakukan untuk sejumlah fasilitas publik yang belum terpasang bendera.
Bersamaan itu, Hasan juga memberikan pengertian dan pemahaman terkait bendera.
Menurutnya, pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri dan tidak boleh sembarang.
“Bahkan aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tegasnya. (Dzulviqor)
