Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Staf Administrasi J&T Sebatik Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Untuk Bermain Saham

NUNUKAN – Seorang tenaga administrasi jasa pengiriman J&T, berinisial AR (25) diduga menggelapkan uang perusahaan. Saat ini ia diamankan di Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu. Wisnu Bramantyo, menuturkan dugaan penggelapan dilaporkan oleh Juwita (35) penanggung jawab kantor J&T Cabang, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk RT 009, Sebatik Timur.

‘’Kita terima laporan pada Senin 13 Mei Tahun 2024. Pelapor dari J&T mengatakan mengalami kerugian lebih Rp 300 juta, karena diduga digelapkan oleh AR,’’ ujar Wisnu, dikonfirmasi Kamis (16/5/2024).

Awalnya, pada Selasa (14/5/2024), Juwita dikonfirmasi oleh perusahaan, bahwa uang yang disetorkan kurang Rp. 66.485.108.

Pihak perusahaan meminta Juwita meneliti kembali laporan keuangan yang dibuat pada tanggal 7 Mei 2024, dan segera melaporkan hasilnya.

Tanpa menaruh curiga, Juwita bertanya kepada AR, selaku admin atau penanggung jawab uang tersebut.

‘’AR menjawab kalau kartu ATM miliknya terblokir. Juwita akhirnya memintanya segera memperbaiki ATM,’’ kata Wisnu.

Namun, permasalahan keuangan yang sama, kembali terjadi untuk laporan keuangan pada 8 dan 9 Mei 2024.

Saat direkap ulang uang hasil COD, untuk dikirim ke perusahaan, Juwita menemukan ada kekurangan sebesar Rp. 117.925.555.

‘’Pelapor kembali menanyakan kekurangan uang tersebut. Pelaku beralasan ATM miliknya masih terblokir, belum sempat diperbaiki karena saat itu kalender merah, dan Bank baru buka pada hari Senin 13 Mei 2024,’’ jelasnya.

Pelapor kemudkan menceritakan persoalan itu kepada kakak kandung AR.

Kepada kakaknya, AR mengaku telah mendepositkan uang tersebut untuk bermain saham.

Juwita yang mengecek visual CCTV, melihat tersangka juga mengambil uang di brankas kantor J&T sebesar Rp. 159.143.000, pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:  Pelajar SMAN 1 Nunukan Nazmy Anshori Berhasil Persembahkan Medali KSN Untuk Kaltara

‘’Kita amankan AR, dan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,’’ kata Wisnu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...